Ternyata, Pejabat Negara dan Pemodal (Horang Kayah) Paling Banyak Gunakan Pasal Kampret UU ITE
JAKARTA – Pemerintah membuka opsi untuk merevisi Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Menurut Paguyuban Korban Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (Paku ITE), pemerintah atau pejabat negara menjadi yang terbanyak dalam menggunakan UU ini.
Ketua Paku ITE Muhammad Arsyad mengungkapkan, alasan pejabat negara paling tinggi menggunakan UU ITE, lantaran banyak masyarakat yang mengkritik program atau kinerja pemerintah, baik pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah.
“Kita sebut saja aktivis pemuda yang bernama Rizky di Baubau sana. Dia merilis berita yang melibatkan Baubau, malah jadi tersangka dan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi setempat,” kata Arsyad dalam diskusi daring, Jumat (19/2).
Selain pemerintah, yang paling sering menggunakan UU ITE adalah pemodal. Pemodal yang dimaksud bisa kategorikan pengusaha atau orang-orang yang mempunyai kekuasaan finansial untuk menggunakan pasal-pasal karet yang ada di UU ITE untuk menjerat lawan-lawannya.
Kenapa pemodal, kata dia, selama ini banyak buruh yang menuntut hak-haknya sebagai buruh (pesangon) melalui unggahan di media sosial. Lantas, pemodal yang tak terima menggunakan UU ITE untuk polisikan buruh yang bersangkutan.
“Dengan begitu, UU ITE menjadi alat tawar pemodal agar buruh menurunkan tuntutannya,” kata dia.
Ketiga, kata dia, yang paling sering menggunakan aturan ini ialah penegak hukum. Menurutnya, oknum penegak hukum acap kali menjadi jembatan untuk terjadinya negosiasi antara pelapor dengan terlapor agar tuntutan bisa terpenuhi dalam beberapa kasus.
“Tahun 2016 hingga saat ini banyak terjadi oknum penegak hukum biasa jadi fasilitator untuk kepentingan pemodal tadi. Yang menjadi pelaksananya ya oknum kepolisian itu,” jelasnya.
Berdasarkan data jaringan sukarela pembela kebebasan berekspresi dan hak di digital di Asia Tenggara, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), kasus pidana menggunakan UU ITE hingga 30 Oktober 2020, mencapai 324 kasus.
Berdasarkan perincian data dari SAFEnet, dari 324 kasus pidana di UU ITE, sebanyak 209 orang dijerat dengan pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik. Sementara, sebanyak 76 kasus dijerat dengan Pasal 28 ayat (3) UU ITE tentang ujaran kebencian.
Ancaman hukuman atas pelanggaran Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 adalah penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta. Sementara, ancaman hukuman atas pelanggaran Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. []