Tertangkap Jualan Ilegal, Dua PMI Diadili Hari Ini
HONG KONG – Dua orang pekerja migran Indonesia di Hong Kong atas nama Herlina Supriyati dan Nur Khimatul Kharisoh hari ini menjalani sidang di Eastern Magistrates Courts. Kedua PMI tersebut menghadapi tuduhan berdagang tanpa lisensi atau berjualan ilegal.
Herlina Supriyati, PMI Hong Kong asal Lampung tengah ini di Eastern Magistrates Courts perkaranya terdaftar dengan nomor kasus ESS3809/2019. Sedangkan Nur Khimatul Kharisoh terdaftar dengan nomor kasus ESCC331/2019 di pengadilan yang sama.
Disamping kedua PMI yang diadili karena berdagang, ada empat PMI lain di Hong Kong yang hari ini juga menghadapi persidangan. Mereka adalah Nur Aisyah, Aprilia Ningsih Susanti, Siti Sulastri, dan Nurhayati.
Nur Aisyah diadili di Kwuntong Magistrates Court’s dengan tuduhan tinggal secara ilegal atau overstay di Hong Kong. Perkara yang membelit Nur Aisyah ini terdaftar dengan nomor kasus STCC444/2019.
PMI kedua yang diadili di pengadilan yang sama yaitu Aprilia Ningsih Susanti. PMI Asal Malang ini juga menghadapi tuduhan yang sama dengan Nur Aisyah, yaitu tuduhan pencurian. Perkara Aprilia, di pengadiln Kwuntong terdaftar dengan nomor kasus STCC445/2019.
Sedangkan PMI ketiga yang diadili di pengadilan Kwuntong hari ini adalah Siti Sulastri. Sama dengan kedua PMI sebelumnya (Aprilia dan Nur Aisyah), Siti Sulastri yang di Pengadilan Kwuntong terdaftar dengan nomor kasus KTCC374/2019 juga menghadapi tuduhan pencurian.
Masih ada satu lagi PMI yang hari ini disidangkan. Di Jadwal persidangan pengadilan Tuen Mun, Nurhayati terdaftar sebagai salah satu yang akan diadili hari ini. Nurhayati yang terdaftar dengan nomor kasus TMS13092/2018 disidangkan dengan tuduhan mangkir dari kewajiban membayar hutang.
Semoga keenam PMI yang disidangkan hari ini tersebut akan mendapatkan keputusan yang seadil-adilnya. []