January 19, 2026

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Tertangkap Kamera CCTV Menganiaya Bayi Majikan, Seorang PMI Berurusan Dengan Polisi

1 min read

HONG KONG – Seorang majikan yang berlatar belakang warga Hong Kong berinisial C mengadukan ke Polisi, atas perbuatan PRT asing yang berasal dari Indonesia menganiaya bayi berusia 4 bulan yang diasuhnya.

Majikan menuturkan, PMI yang baru dipekerjakannya mengguncang bayinya yang berusia 4 bulan dengan kasar selama hingga 3 menit, menyebabkan trauma kepala yang menurut dokter bisa berakibat fatal.

PMI yang direkrut melalui sebuah agen dengan bayaran HK$19.800 dan mengaku memiliki pengalaman merawat bayi selama 4 tahun di Singapura, awalnya tampak penyayang dan lembut. 

Setelah satu bulan, C memperhatikan PMIyang tidur bersama bayi dan memeriksa rekaman video, yang menunjukkan pemberian makan yang kasar dan guncangan kuat yang menyebabkan kepala bayi terhentak ke depan dan ke belakang.

Karena khawatir, dia menginstruksikan pada PMI tersebut untuk tidak mengguncang bayi itu terlalu keras, tetapi seminggu kemudian mendapati bayi itu linglung dan menolak minum susu. 

Dia memeriksa rekaman itu lagi dan melihat PMI tersebut mengguncang bayi itu dengan kuat selama 3 menit penuh.

Para dokter menyatakan bahwa tindakan ini dapat menyebabkan bayi mengalami trauma kepala akibat kekerasan, di mana guncangan keras menyebabkan otak membentur tengkorak, berpotensi merobek pembuluh darah dan menyebabkan kematian.

C melaporkan kasus tersebut ke polisi, kemudian memecat PMI tersebut.

Kasus ini sedang dalam penanganan Kepolisian Hong Kong untuk selanjutnya dinaikan ke penuntutan di Pengadilan. []

Advertisement
Advertisement

Leave a Reply