April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Tertangkap, Terduga Pembuat Hoaks Tujuh Kontainer Disebut Berusaha Menghapus Jejak Digital

3 min read
BBP (baju oranye), tersangka kasus berita hoaks 7 kontainer surat suara di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (9/1/2019). BBP adalah tersangka keempat dalam kasus hoaks surat suara. | Reno Esnir /Antara Foto

BBP (baju oranye), tersangka kasus berita hoaks 7 kontainer surat suara di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (9/1/2019). BBP adalah tersangka keempat dalam kasus hoaks surat suara. | Reno Esnir /Antara Foto

Polisi menangkap Ketua Umum Dewan Koalisi Relawan Nasional (Kornas) Prabowo Presiden, BBP atas dugaan pembuatan rekaman suara hoaks tujuh kontainer berisi surat suara tercoblos jelang Pilpres 2019.

Menurut Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni, BBP membuat hoaks itu dalam bentuk narasi di media sosial Twitter dan WhatsApp group (WAG). Kemudian agar seolah benar-benar terjadi, BBP merekam suaranya dan menyebarkan lagi.

Dani menilai, BBP sadar perbuatannya salah, namun tetap dilakukan. Bahkan BBP berusaha menghapus jejak digital setelah berhasil memviralkan hoaks buatannya. Setelah hoaksnya viral, tersangka yang tinggal di Bekasi, Jawa Barat itu menutup akun, membuang ponsel, membuang kartu SIM dan melarikan diri ke Sragen, Jawa Tengah, Senin (07/01/2019).

“Unsur kesengajaan sangat terpenuhi, yang bersangkutan sudah mempersiapkan, membuat secara pribadi. Unsur dengan sengaja ini, yang bersangkutan juga sudah melakukan upaya penghapusan terhadap alat bukti yang disebarkan,” ujar Dani di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (9/1/2019), seperti dipetik dari detikcom.

Menurut penyelidikan Polri, rekaman suara yang tersebar pekan lalu dan memicu hoaks itu indentik dengan suara BBP. Polisi menilai suara yang tersebar itu 99 persen identik dengan suara BBP.

Ahli Forensik Komisaris Besar M. Nuh menjelaskan, polisi menguji dengan dua metode, yakni otomatis dan manual. Metode otomatis adalah menguji sampel suara hoaks tujuh kontainer dengan mencocokan frekuensi suara dari BBP dengan mesin pengenal suara (voice recognition).

“Dari metode ini kami mendapati kemiripan sebesar 99,2 persen. Very strong Identification,” kata M Nuh seperti dinukil dari Tempo.co.

Untuk metode manual, penyidik forensik mengambil empat sampel hoaks yang beredar di media sosial. Kemudian, frekuensi suara BBP dicocokkan menggunakan algoritma yang dimiliki Puslabfor. Hasilnya, dengan metode ini pun identik.

Atas tindakannya, tersangka dijerat dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana lantaran sengaja menyiarkan berita bohong. Ia terancam dihukum maksimal 10 tahun kurungan penjara.

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan atau bantahan dari BBP ataupun pengacara yang mewakilinya.

Polisi masih mendalami motif tersangka membuat hoaks tersebut. Polisi juga memburu semua penyebar hoaks tersebut. “Para pihak yang terlibat secara aktif dalam penyebaran berita hoaks tersebut akan dikejar. Kami masih periksa siapa aktor intelektualnya. Kami masih selidiki siapa aktor intelektualnya,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo.

Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebagai pelapor kasus ini, mengapresiasi kerja polisi. Menurut Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik menyatakan, dengan ditangkapnya pelaku, bisa membuktikan kabar yang soal tujuh kontainer surat suara yang tercoblos itu hoaks.

Jika dibiarkan, apalagi jelang penyelenggaraan pemilu, hoaks sangat berbahaya. Seandainya ditemukan pelaku adalah bagian dari tim kampanye pasangan calon tertentu, maka penyelidikan juga bisa masuk ke ranah penyelidikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Sufmi Dasco Ahmad menduga tersangka terlalu bersemangat menjadi relawan sehingga bertindak hingga di luar batas.

“Bahwa tadinya mendukung lalu sekarang ada begini, mungkin karena terlalu semangat,” tutur Dasco kepada CNNIndonesia.com, Selasa malam (08/01/2019).

Dasco memastikan, Dewan Kornas Prabowo Presiden bukan kelompok relawan binaan dan tidak resmi terdaftar di BPN Prabowo-Sandi. “Itu sudah kami cek tidak terdaftar,” ujar Dasco.

Dasco belum menilai apakah BPN, terutama Prabowo menjadi pihak yang dirugikan atas tindakan BBP. “Ya nanti kami kaji dulu lah,” ucap Dasco.

Hingga Rabu ini, total sudah ada 4 orang yang ditangkap polisi dalam kasus ini. Sebelum BBP, ada tiga tersangka HY, LS, dan J yang ditangkap lantaran ikut menyebarkan hoaks tersebut.[]

Advertisement
Advertisement