Tertekan, “Minggat” dari Rumah Majikan, PMI Asal Malang Meninggal Dunia
MAKAU-Sulis Sunita binti Sodiq,PMI kelahiran Malang, 25 Juli 1984 dinyatakan meninggal dunia setelah menjalani perawatan di ICU-San Teng Tai Fong Hospital. Pihak keluarga memohon bantuan kepada pihak-pihak terkait seperti KJRI Hong Kong, PTPTKIS IIN ERA SEJAHTERA dan TOP FAMOUS CONSULTANT LTD untuk segera memulangkan jenazah agar bisa dikebumikan di kampung halamannya.
Surat permohonan bantuan dilayangkan kepada Kepala BNP2TKI di Jakarta, Direktorat Perlindungan WNI/BHI Kementrian Luar Negeri di Jakarta, SBMI(Serikat Buruh Migran Indonesia) di Jakarta dan PT tempat Sulis proses kerja ke Makau, PTPTKIS IIN Sejahtera.
Menurut suami almarhumah, Sulis sempat mengalami ketidak-cocokkan dengan majikan sehingga membuatnya tidak betah dan ingin pindah kerja. Ia mengeluhkan majikan yang suka mencaci maki dan mengusirnya saat membuat kesalahan.
Bahkan mempekerjakannya hingga larut malam. Dan, pada saat ke sekian kalinya ia diusir, Sulis bertekad minggat dari rumah majikannya. Ia sudah mengemasi barang-barangnya dan pergi ke kantor agen. Namun, ia dijemput kembali oleh majikannya.
Pada tanggal 16 November 2018 Sulis sudah benar-benar tidak kuat, ia memutuskan untuk putus kontrak(break kontrak) dan proses visa ke Makau sembari mencari majikan(pekerjaan) baru. Selama di Makau, Sulis sering menghubungi saudaranya yang bekerja di Hong Kong.
Dari saudaranya pula diketahui bahwa pada tanggal 04 Desember 2018 Sulis mengalami demam tinggi dan dilarikan ke Rumah Sakit Teng Tai Fong, 12/12. Lalu, pada 15/12 keluarga diberi kabar duka atas meninggalnya Sulis Sunita via staf KJRI, atas nama Ibu Merry.
Mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan TKI/PMI, Warga Negara Indonesia di Luar Negeri yang sedang mengalami masalah, kesulitan atau musibah UU No 37/1999.UU 39/2004 tentang PPTKILN.
Hal tersebut menjadi tanggung jawab dan kewajiban negara untuk melindungi WNI/TKI di Luar Negeri sekaligus membantu menyelesaikan masalahnya, dalam hal ini memulangkan dengan segera jenazah Sulis Sunita ke Desa Kanigoro, Pagelaran-Malang, Jawa Timur.
Didampingi Mekarwangi, yang semula nasib pemulangan dan pengurusan hak almarhumah tak menampakkan kejelasan, kini masing-masing pihak yang memiliki kewajiban bersedia bertanggung jawab.
Saat berita ini ditulis jenazah almarhumah dalam proses pemulangan, bila tidak ada halangan diperkirakan tiba di rumah duka pada 06 Januari 2019. [Anna Ilham]
UPDATE :
kata kata minggat itu gak etis min.
karna korban pindah sesuai prosedur
“minggat” berasal dari kata dasar inggat, yang artinya menghindari. Inggat lazim digunakan menggambarkan aktifitas seseorang yang dalam kondisi darurat menghindari bahaya. Misalnya, nginggati ulo, nginggati geni. Ketika nginggati menjadi kata aktif dan dilakukan oleh subyek, maka nginggati berubah menjadi meminggat, yang dalam kaweruh basa jawa lazim diucapkan dengan minggat. Sebagaimana halnya memeti, sebagian dialeg mengucapkan dengan meti, atau memedhi, sebagian dialeg mengucapkan dengan medhi. salam santun