Terus Berlanjut, Seorang Mantan PMI Hong Kong Dihadirkan di Sidang Gugatan Investasi Ustadz Yusuf Mansur
TANGERANG – Proses persidangan perkara investasi yang diduga dilakukan oleh Ustadz Yusuf Mansur masih berjalan alot. Kali ini, sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Selasa (22/09/2020) kemarin menghadirkan saksi seorang pekerja migran Indonesia (PMI) Hong Kong atas nama Mia Aristi alias Helwa Humaira.
Dalam kesaksiannya, Helwa Humaira mengatakan bahwa tergugat mengajak dan menawarkan investasi yang sampai saat ini tidak jelas keberadaannya.
“Kita menghadirkan saksi bu Mia Aristi atau Helwa Humaira yang mengetahui kiprah dari Ustaz Yusuf Mansur. Ustaz menawarkan dan menjual program investasi kepada para TKI di Hong Kong. Kesaksian ini sebagai bukti adanya objek sengketa,” kata kuasa hukum penggugat Asfa Davy Bya di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.
Melalui saksi kali ini, pihak pengugat ingin membuktikan bahwa Ustaz Yusuf Mansur ada dan terlibat dalam investasi itu.
“Kita ingin membuktikan, karena Ustaz Yusuf Mansur mencoba mengelak. Nah, kita hadirkan saksi ini karena dia quote and quote orangnya ustaz. Beliau star leader di Hong Kong. Beliau yang dipakai untuk mengajak jamaah menanamkan modal,” ujar Asfa Davy Bya.
Saat dimintai tanggapannya, Helwa Humaira menceritakan mengenai awal mula Ustaz Yusuf Mansur menawarkan investasi pembangunan hotel di Yogyakarta.
“Tahun 2014 kami mengundang beliau makan siang untuk jadi pembicara. Beliau menjelaskan soal investasi ini untuk membangun hotel di Yogya. Setelah kami ikut investasi, saat kami ke Yogya jangankan bangunannya, tanahnya aja nggak ada,” kata Helwa.
Helwa Humaira pun berharap persoalan dirinya dan juga para Buruh Migran lainnya di Hong Kong bisa selesai dengan pengembalian dana yang sudah disetorkan.
“Kami mencari solusi, karena setelah pulang dari Indonesia kita nggak dapat solusi. Menemui staf Ustaz juga nggak ada solusi. Minta bantuan kemana aja nggak ada, apalagi kami juga nggak dikasih sertifikat,” ujarnya.
Asfa Davy Bya pun berharap Helwa Humaira untuk bersabar karena dirinya juga berupaya kembali mengumpulkan para korban seperti dirinya.
“Nanti berikutnya bisa kita kumpulkan korban lainnya. Ada puluhan ya, semua jaringan paytrend ikut semua,” kata Asfa.
Sementara itu pihak tergugat menurut Asfa masih tetap dalam keputusannya mengelak terlibat dalam investasi tersebut.
“Dalam sidang tadi, pengacara Ustaz Yusuf Mansur mencoba memilah-milah karena dia tetap bilang nggak ada hubungannya dengan investasi hotel. Padahal, dia itu memiliki peran sebagai pengajak, bukan memiliki. Dia yang memotivasi. Kalau yang jual bukan ustaz, saya yakin mereka nggak mau investasi. Permasalahan endors dan tanggung jawab moral dia dimana,” ujar Asfa.
Kasus gugata ini akan kembali dilanjutkan Minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat.[]
Sumber Liputan6