March 12, 2025

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Terus Konsisten Dilakukan, Calon Pekerja Migran Dibekali Pengetahuan Aturan Kepabeanan

2 min read

JAKARTA – Dalam rangka meningkatkan pemahaman para calon pekerja migran Indonesia akan ketentuan kepabeanan yang berlaku, Bea Cukai Teluk Bayur memberikan pembekalan kepada peserta Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) Calon Pekerja Migran Indonesia, Kamis (06/03/2025).

Dalam kegiatan ini, Bea Cukai Teluk Bayur bekerja sama dengan Balai Pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Barat.

Plt. Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur, Suryana menjelaskan pihaknya membekali para calon pekerja migran dengan materi-materi seputar tugas dan fungsi Bea Cukai, aturan impor barang kiriman, aturan barang bawaan penumpang dan barang pindahan secara umum, serta ketentuan impor barang pekerja migran Indonesia yang diatur dalam PMK 141 Tahun 2023.

Tak hanya itu, petugas Bea Cukai Teluk Bayur juga menunjukkan cara pengisian electronic customs declaration (e-CD) yang nantinya diperlukan untuk penyelesaian kepabeanan pada saat kembali ke Indonesia.

“Tak luput, kami juga mengingatkan para calon pekerja migran Indonesia untuk senantiasa waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai dan segera melaporkan ke kanal resmi jika menemukan indikasi penipuan,” ujarnya.

Keterlibatan Bea Cukai Teluk Bayur dalam kegiatan OPP yang diselenggarakan oleh BP3MI merupakan hasil sinergi antara kedua pihak.

Sebelumnya, yaitu Kamis (13/02/2025) Suryana telah menerima kunjungan kerja Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Barat, Jupriyadi dalam rangka audiensi.

“Audiensi ini fokus pada bahasan terkait pelayanan kepabeanan bagi pekerja migran Indonesia pada debarkasi Bandara Internasional Minangkabau,” imbuhnya.

Dalam pertemuan tersebut, kedua instansi juga membahas pentingnya gelaran sosialisasi aturan kepabeanan pada para calon pekerja migran, agar mereka tak mengalami kendala dalam pembawaan barang ketika pergi dan pulang dari negara tujuan kerja.

“Kami memandang perlu kolaborasi dua instansi melalui kegiatan sosialisasi terkait ketentuan kepabeanan kepada para calon pekerja migran. Pemahaman terkait ketentuan kepabeanan seperti barang kiriman, barang pindahan, dan barang bawaan penumpang sangat perlu ditingkatkan agar mereka dapat mengikuti prosedur yang berlaku di Indonesia,” jelasnya.

Jupriyadi pun merespons baik inisiatif tersebut. Ia berharap ke depannya Bea Cukai Teluk Bayur dapat berkolaborasi dengan BP3MI dalam memberikan edukasi terkait aturan kepabeanan bagi calon pekerja migran Indonesia.

Juga, melalui audiensi kedua instansi akan tercipta kolaborasi positif untuk meningkatkan pelayanan yang semakin baik, termasuk dalam upaya mengedukasi para calon pekerja migran sebelum keberangkatan ke negera tujuan. []

Advertisement
Advertisement

Leave a Reply