Tidak Semua Biaya Karantina WNI yang Datang dari Luar Negeri Ditanggung Pemerintah
JAKARTA – Pemerintah mewajibkan warga yang baru masuk ke Indonesia agar melakukan karantina atau isolasi di tempat yang disediakan pemerintah, atau isolasi mandiri di hotel.
Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, mengatakan pemerintah akan menanggung biaya isolasi tersebut.
“Terkait lokasi isolasi, bagi WNI dapat ditanggung oleh pemerintah di Wisma Atlet Pademangan atau biaya mandiri di hotel yang telah direkomendasikan Satgas Covid-19,” kata Wiku, dikutip Rabu (10/02/2021).
Namun, ada kriteria WNI yang biaya isolasinya ditanggung oleh pemerintah.
“Yang mampu mengajukan mekanisme isolasi dengan biaya pemerintah di antaranya pekerja migran Indonesia, pelajar atau mahasiswa, dan aparatur sipil negara yang melakukan perjalanan dinas internasional,” terang Wiku.
Sementara itu, untuk WNA yang masuk ke Indonesia juga wajib isolasi 5 hari dengan biaya yang ditanggung sendiri.
Jika tidak mampu membayar biaya isolasi, maka pihak sponsor atau lembaga yang memberikan rekomendasi harus diminta pertanggungjawaban.
Namun, kewajiban isolasi dikecualikan bagi WNA pemegang visa diplomatik dan dinas kunjungan resmi setingkat menteri ke atas, dan WNA dengan skema travel corridor arrangement.
“Perlu ditekankan bahwa mekanisme masuk ke wilayah NKRI bagi pihak yang dikecualikan ini tidak menghilangkan kewajiban lain dalam melaksanakan protokol kesehatan lainnya,” ujar Wiku. []