Tidak Sesederhana Ranjang dan Sepiring Makan, Yuk Membedah Makna Nafkah Lahir dan Batin
ApakabarOnline.com – Apakah yang disebut dengan nafkah lahir itu saat suami memberi uang belanja pada istri? Dan nafkah batin itu yang tiap malam istri menemani suami? Kalau bukan lalu apa sebenarnya nafkah lahir dan batin itu?
Pengertian Nafkah Lahir dan Batin
Nafkah lahir dan batin adalah adalah tanggungjawab suami untuk memenuhi kewajibannya terhadap istri dan hak istri untuk menerimanya. Apabila diberikan dengan lapang dada tanpa ada unsur kikir maka akan mendatangkan suatu kabikan dan keseimbangan dalam rumah tangga.
“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya.” (QS. Ath-Thalaq :7).
“Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum perempuan, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (An-Nisa:34).
Nafkah memiliki beberapa macam diantaranya nafkah lahir dan nafkah batin. Nafkah ini wajib diberikan kepada istri dari suami. Tidak hanya diberikan pada istri tapi juga diberikan kepada anak anaknya di rumah.
“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.” (Q.S. Al Baqarah: 233)
Nafkah memang wajib diberikan tapi cara memberikannya haruslah dengan cara yang benar. Ketika sudah memberikan nafkah jangan pernah sekali kali mengungkitnya kembali karena itu bisa menyakiti hati istri.
Begitu pula dengan istri hendaknya menerima dengan ikhlas seberapa pun diberikan oleh suami. Keikhlasan ini akan membuat rumah tangga menjadi harmonis dan damai. Kedua belah pihak saling memenuhi kewajibannya.
- Nafkah Lahir
Nafkah lahir yaitu sesuatu yang diberikan suami kepada istri dalam bentuk yang terlihat secara langsung. Nafkah lahir dibedakan menjadi 3 yaitu, makanan dan minuman, pakaian, dan tempat tinggal.
“Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka.
Dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin.
Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.” (At Thalaq: 6)
Islam memang agama yang sempurna, semua hal di dunia ini diatur untuk menjaga keseimbangannya. Selain firman Allah ‘Azza wa Jalla di atas nafkah lahir menurut islam juga diterangkan dalam hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Yaitu, kalian memberinya makan bila kalian makan, dan memberinya pakaian bila kalian berpakaian. Janganlah kalian memukul wajah, menjelek-jelekkan, dan janganlah mengasingkannya kecuali di rumah.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)
Sedangkan jumlah nafkah lahir ini disesuaikan dengan kebutuhan istri dan kemampuan suami dalam memberikannya. Memberikan nafkah yaitu memberikan belanja secukupnya dalam arti sesuai dan kebutuhan istri dapat terpenuhi.
- Nafkah Batin
Nafkah batin yaitu nafkah yang diberikan kepada istri berupa kebahagiaan dan menggauli istri hingga kebutuhannya akan seksual terpenuhi. Menggauli istri dengan cara yang benar dan sampai pada hajatnya sangat mempengaruhi keharmonisan hubungan keluarga.
Harta yang berlimpah terkadang tidak mampu untuk membeli nafkah batin ini bahkan wajah yang tampan dari seorang suami jika tidak mampu memberi nafkah batin maka kebutuhan biologis ini akan membuat hubungan keluarga menjadi retak.
Perlu kita ingat bahwa istri adalah manusia biasa. Dan sebagai manusia biasa, selain materil istri juga membutuhkan nafkah batin. Nafkah batin dan nafkah lahir diibaratkan seperti burung, jika salah satunya tidak dapat terpenuhi maka seperti burung yang sayapnya patah sebelah.
Istri pun memiliki hasrat kepada suami, walau pada kenyataannya wanita memiliki rasa malu lebih dalam, apalagi dalam urusan ini. Tidak hanya laki laki yang memiliki hasrat kepada wanita, begitu sebaliknya, wanita juga memiliki hasrat terhadap laki laki. Salah satu tujuan dari menikah yaitu memenuhi hasrat dalam wadah yang halal. Bila suami mendapat pemenuhan hajatnya dari istri maka penuhilah hajat istri pula.
“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela” (QS. Al Mu’minun: 5-6)
Nafkah batin dalam islam juga diatur agar hubungan keduanya menjadi indah dan selalu dalam lindungan Allah. Dilarang untuk pasangan suami istri menyebarkan rahasia yang terjadi diantara keduanya saat diatas ranjang.
“Sesungguhnya termasuk manusia paling jelek kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah laki-laki yang menggauli istrinya kemudian dia sebarkan rahasia ranjangnya.” (HR. Muslim no. 1437)
Sumber Walimah