Tiga Mbak-Mbak Paperan Terjaring Ajang Pencarian Pekerja dengan Etos Kerja Kelewatan Tinggi

HONG KONG – Operasi anti pekerja ilegal yang dilakukan tim Imigrasi Hong Kong di berbagai wilayah sepanjang hari kemarin (17/08/2023), berhasil menjaring 21 orang.
Dari 21 orang tersebut, terdapat tiga mbak-mbak berstatus pemohon refugee atau paperan yang memiliki kriteria beretos kerja kelewatan tinggi. Sehingga saking tingginya etos kerja yang dimiliki, aturanpun ditabrak.
Dalam siaran pers Imigrasi HongKong didepan banyak media, sumber imigrasi mengatakan, 21 orang tersebut seluruhnya melanggar aturan keimigrasian, mulai yang berkaitan dengan data identitas hingga bekerja ilegal.
Tiga mbak-mbak pemohon paperan, saking tingginya etos kerja yang mereka miliki, mereka tetap bekerja menxcari uang meskipun merujuk pada status, aturan melarang mereka untuk melakukan beberapa aktifitas salah satunya bekerja mencari uang.
Sedangkan 18 orang lainnya, rerata didominasi oleh pelanggaran ijin tinggal, penyalah gunaan visa serta overstay.
Imigrasi mengingatkan, segala bentuk praktik bekerja ilegal berkonsekwensi hukum. Baik kepada pekerjanya mayupun pemberi kerja.
Bagi pekerja ilegal, ancaman pidana penjara selama 3 tahun ditambah denda maksimum HKD 50 ribu menunggu mereka. Sedangkan bagi pemberi kerja, terancam pidana penjara maksimum 10 tahun serta denda maksimum HKD 500 ribu. []