April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Tiga PMI Paperan Ditangkap Bersama Barang Bukti Narkoba Senilai HKD 43 Juta

1 min read
Temuan narkotika jenis kokain dan sabu dalam kemasan Indomie di Yuen Long Hong Kong pada 15 Agustus 2022 (Foto HK01)

Temuan narkotika jenis kokain dan sabu dalam kemasan Indomie di Yuen Long Hong Kong pada 15 Agustus 2022 (Foto HK01)

HONG KONG – Divisi narkoba Kepolisian Distrik Yuen Long berhasil mengungkap temuan narkoba dalam jumlah besar.

Sumber Kepolisian Hong Kong dalam rilis media yang disampaikan kemarin (17/08/2022) temuan tersebut berawal dari kecurigaan petugas saat mendapati enam orang sedang melakukan aktifitas bongkar barang dari kontainer di areal lahan kosong kawasan Kam Tin sekira pukul 3 sore pada 15 Agustus 2022.

Kecurigaan tersebut rupanya membuahkan hasil. Setelah didatangi, petugas kemudian memeriksa barang yang sedang dipindahkan dari kontainer. Dan tidak meleset rupanya, barang yang kasat mata dikemas dalam kemasan mie instan merk favorit Indonesia ini ternyata isinya bukan mie lagi.

Keseluruhan terdapat 40 bungkus mie instan yang isinya telah diganti dengan kokain yang dibentuk sedemikian rupa untuk mengelabuhi petugas serta 1 kilogram sabu.

Atas temuan tersebut, 6 orang yang sedang melakukan aktifitas langsung ditahan petugas kemudian diperiksa.

6 orang yang ditahan terdiri dari 3 pria berkewarganegaraan Srilanka serta 3 PMI paperan.

Sampai dengan berita ini diturunkan, dari 3 PMI yang ditahan, dua diantara mereka telah dipastikan terlibat dalam peredaran narkotika. Sedangkan yang satunya masih dilakukan pendalaman.

Dua PMI yang telah dinyatakan terlibat dan dijadikan tersangka adalah Puput Wahyuni (39 dan Eno Riani (42).

Mereka dijerat dengan UU Anti narkotika dan Obat Berbahaya pasal 134 dengan sangsi pidana maksimal penjara seumur hidup serta denda maksimal HKD 500 ribu. []

Advertisement
Advertisement