TKP Admiralty, Ceroboh “Momong” Balita Majikan, Seorang PRT Asing Ditangkap Polisi
1 min read
HONG KONG – Sebuah adegan seorang PRT asing menengkurapkan balita yang diduga berusia baru beberapa bulan di bibir jendela sebuah apartemen viral dan tersebar luas di tengah tengah warganet Singapura pada Selasa (19/05/2026).
Adegan tersebut memicu berbagai komentar negatif yang hampir seluruhnya berisi hujatan atas kecerobohan PRT asing saat mengasuh bayi yang menjadi tanggung jawabnya.
Menyikapi hal tersebut, akhirnya kemarin (25/05/2026), Polisi Singapura berhasil menemukan dan menahan pelaku.
Dalam keterangan persnya, Polisi telah menemukanPRT tersebut di apartemen majikannya yang terletak di Blok 468C Admiralty Drive kemarin petang.
PRT asing tersebut menjalani pemeriksaan dengan sangkaan telah berbuat ceroboh yang berpotensi membahayakan keselamatan orang lain. Selain itu, PRT asing tersebut juga disangkakan kesalahan telah mengabaikan perlindungan anak pada bayi yang diasuhnya.
Kasus ini sedang dalam penanganan aparat Kepolisian untuk selanjutnya akan dinaikan ke tingkat penuntutan di Pengadilan. []
