TKP Kwuntong, Jualan Jasa “Enak-Enak”, Tiga Perempuan Asing Diajak Naik Mobil Polisi
HONG KONG – Bekerja tidak sesuai dengan ijin tinggal bagi warga asing di negara manapun sejatinya merupakan hal terlarang. Begitu juga dengan di Hong kong.
Keberadaan warga asing yang bekerja tidak sesuai dengan ijin tinggalnya tentu merugikan negara yang ketempatan disamping juga melanggar peraturan keimigrasian.
Terkini, petugas Kepolisian Hong kong yang menjadi bagian dari pemberantasan pekerja ilegal kembali menangkap tiga pekerja asing yang seluruhnya perempuan.
Ketiganya di tangkap di kawasan Industrial Building Shing Yip Street Kwuntong kemarin (10/05/2023).
Ketiga perempuan tersebut terbukti telah melakukan atau menjual jasa ‘enak-enak” alias prostitusi ilegal.
Disamping tiga perempuan asing yang menjajakan jasa “enak-enak”, petugas juga menangkang dua orang permepuan lokal yang berperan sebagai marketing alias mucikari.
Petugas yang melakukan penangkapan berhasil menyita sejumlah barang bukti yang antara lain kondom, minyak pelumas alat enak-enak, handuk, catatan serta sejumlah uang.
Selain melanggar undang-undang Keimigrasian, ketiga perempuan asing tersebut juga dinyatakan melanggar KUHP Hong Kong Pasal 139 terkait dengan prostitusi ilegal dimana ancaman hukumannya maksimum 10 tahun penjara. []