TKP Sai Wan, PRT Asing yang Memukul Balita Anak Majikan DiGanjar Enam Minggu Kurungan

HONG KONG – Entah karena tidak siap berhadapan dengan resiko mendapat job mengasuh anak kecil karena minim skil atau memang karena menurut pelaku sudah dianggap diambang batas toleransinya, seorang PRT asing berusia 29 tahun terekam CCTV telah melakukan penganiayaan fisik sebanyak dua kali terhadap balita berusia 1 tahun anak majikannya.
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah komplek hunian yang beralamat di nomor 22 Whitty St, Sai Wan, Hong Kong pada beberapa waktu yang lalu.
PRT Asing berinisial DSM tersebut kemarin (15/08/2022) dihadapkan ke persidangan di pengadilan Eastern Magistrates’ Courts untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Saat persidangan berlangsung, fakta-fakta kronologis yang dilakukan PMI tersebut terungkap dengan jelas.
Dikutip APakabarOnline dari sumber lokal, kekerasan fisik yang dilakukan oleh PRT asing berinisial DSM tersebut terjadi sebanyak dua kali yakni pada 1 dan 23 Juni 2022 di rumah majikan.
Hal tersebut diketahui saat majikan laki-laki pada 23 Juni jam 11 malam memeriksa rekaman CCTV di rumahnya. Betapa terkejutnya majikan karena mendapati gambar adegan kekerasan yang dilakukan oleh DSM, yakni menampar balita perempuannya yang masih berusia 1 tahun.
Majikan naik pitam, langsung mendatangi yang bersangkutan kemudian memutus kontrak kerja yang telah DSM jalani sejak 1 April 2021.
Malam itu akhirnya DSM keluar rumah majikan. Dan yang membuat majikan bertambah geram, setelah melakukan pemeriksaan rekaman CCTV pada hari-hari sebelumnya, majikan menemukan adegan yang sama terjadi pada tanggal 1 Juni 2022.
Keesokan harinya, majikan langsung membawa balitanya ke rumah sakit untuk mendapat pemeriksaan. Namun hasil pemeriksaan medis tidak ditemukan luka.
Selanjutnya, dengan membawa rekaman CCTV, majikan melaporkan PRTnya ke Polisi.
DSM sempat menjadi target pencarian Polisi sampai akhirnya dia ditemukan di pintu keberangkatan Bandara Internasional Hong Kong saat dia bersiap akan terbang pulang ke negara asalnya.
Setelah menemukan DSM, polisi langsung menahan dan memproses laporan majikan.
Menunggu lebih dari sebulan, akhirnya DSM dihadapkan ke persidangan dan kemarin hakim menutup jalannya persidangan dengan memutus DSM bersalah dan memerintahkan kepada lembaga pemasyarakatan untuk memenjarakan DSM selama enam minggu.
Vonis tersebut mempertimbangkan selama proses pemeriksaan hingga persidangan, DSM kooperatif, jujur dan mengaku bersalah. Disamping itu, selama berada di Hong Kong DSM tidak memiliki catatan kriminal maupun pelanggaran hukum lainnya. []