December 10, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

TKP Tsuen Wan, Overstay dan “Terlalu Rajin Bekerja” Dua PMI Ditangkap Polisi

1 min read
Polisi Hong Kong menggelar operasi anti pekerja ilegal (Foto Istimewa)

Polisi Hong Kong menggelar operasi anti pekerja ilegal (Foto Istimewa)

HONG KONG – Pemerintah Hong Kong hingga saat ini gencar melakukan pemberantasan pekerja ilegal di wilayah hukumnya. Untuk mewujudkan, Pemerintah Hong Kong melalui tim gabungan anti pekerja ilegal terus masiv melakukan razia.

Terkini, tim gabungan yang beroperasi di Tsuen Wan kemarin (24/08/2022) berhasil menangkap 22 orang pekerja ilegal, dimana dua diantaranya merupakan pekerja migran Indonesia yang berstatus overstay.

Dua PMI overstay yang “Terlalu Rajin Bekerja” tersebut terpaksa harus berurusan dengan aparat penegak hukum.

Keduanya dibawa dan ditahan oleh petugas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan.

Di Hong Kong, warga asing bekerja tidak sesuai dengan ijin tinggal yang dikantongi merupakan sebuah pelanggaran yang berkonsekwensi pidana.

Bagi warga asing yang kedapatn bekerja secara ilegal akan berhadapan dengan sangsi penjara maksimum 2 tahun serta denda maksimum HKD 350.000. []

Advertisement
Advertisement