April 27, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

TKP Wanchai, 45 Orang Ditangkap, 9 Diantaranya “Jualan Jasa Enak-Enak”

1 min read
45 ditangkap, 9 diantaranya terlibat prostitusi di Wanchai (Foto HK01)

45 ditangkap, 9 diantaranya terlibat prostitusi di Wanchai (Foto HK01)

HONG KONG – Operasi pemberantasan pekerja ilegal di Hong Kong benar-benar masiv dilakukan dalam beberapa waktu belakangan. Hampir setiap hari, rilis informasi berkaitan dengan penangkapan para warga asing yang kedapatan melanggar visa tinggal dengan mengambil sebuah pekerjaan yang mendapatkan keuntungan finansial tanpa ijin dari Imigrasi terus ditemui.

Terkini, aparat gabungan berhasil menangkap 45 orang berkaitan dengan praktik kerja ilegal kemarin (26/08/2022) di kawasan Wanchai.

Ironisnya, dari 45 orang tersebut didapati 9 wanita asing yang berlatar belakang pemegang visa domestic helper saat memasuki Hong Kong, ketahuan menjalankan praktik “jualan enak’enak” alias prostitusi.

Petugas menyita barang bukti yang antara lain berupa sejumlah uang, kondom, minyak pelumas (bukan oli kendaraan) alat intim, minyak pijat, handuk serta beberapa barang lainnya dari 9 perempuan tersebut.

45 orang termasuk diantaranya 9 penjual jasa enak-enak selanjutnya ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Di Hong Kong, melakukan pekerjaan diluar yang telah ditentukan dalam visa tinggalnya  merupakan sebuah kejahatan berkonsekwensi pidana.

Bagi warga asing yang melanggar ketentuan tersebut akan berhadapan dengan sangsi pidana kurungan/penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal HKD 350.000.

Masih mau coba-coba ? []

Advertisement
Advertisement