TPPO Marak Terjadi, Menaker Bakal Evaluasi Regulasi Penempatan PMI
JAKARTA – Dalam satu tahun, lebih dari 1.900 jenazah korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dipulangkan ke Indonesia. Hal ini jadi kasus yang dicermati serius oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) selaku pengawas. Untuk mengatasi TPPO, Menaker Ida Fauziyah akan mengevaluasi kebijakan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara prosedural.
“Banyak evaluasi makanya ini bagian dari komitmen pemerintah untuk segera mengakhiri perdagangan orang ini,” ujar Menaker Ida dinukil dari Kompas.com, Kamis (01/06/2023).
Selain itu, Kemenaker, kata Ida, akan mendukung revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan TPPO Tahun 2020-2024.
“Sekarang bapak Presiden meminta Kapolri menjadi pelaksana hariannya dan Kemenaker menjadi bagian itu. Karena kenapa? karena Kemenaker juga terkait bagaimana upaya kita untuk menekan atau meniadakan penempatan unprosedural yang itu menjadi pemicu adanya perdagangan orang,” jelas Menaker Ida.
Di samping itu, Kemenaker juga akan terus menyelesaikan solusi TPPO dari sisi ketenagakerjaannya, seperti kompetensi pekerja.
“Di samping terus terang saja yang juga harus diselesaikan adalah hulunya bagaimana mereka memiliki kompetensi, bagaimana mereka siap bekerja dengan kompetensi tersebut, pemahaman terhadap dunia kerja dan itu hal lain ya,” pungkas Menaker. []
Sumber Kompas