December 22, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Tuai Pro Kontra, Begini Lho Isi UU Cipta Kerja Tentang PHK, Cuti hingga UMK

7 min read

JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang diusung oleh pemerintah telah disahkan oleh DPR untuk menjadi Undang-Undang. Sejumlah hal yang sudah ada dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan kembali dibahas bahkan mengalami perubahan dalam Undang-Undang yang ditolak oleh publik ini.

Seperti UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang diubah dalam UU Cita Kerja menjadi seperti berikut ini:

 

  1. Lembaga Pelatihan Kerja

Dalam UU Ciptaker, disebutkan bahwa lembaga pelatihan kerja (baik pemerintah maupun swasta) wajib mendaftarkan kegiatan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di kabupaten/kota. Kemudian lembaga pelatihan kerja swasta yang terdapat penyertaan modal asing wajib mengantongi izin dari pemerintah pusat.

 

  1. Penempatan Tenaga Kerja

Dalam UU Ciptaker, disebutkan bahwa lembaga pelaksana penempatan kerja bisa berbentuk instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan maupun pihak swasta. Jika lembaga tersebut adalah swasta, maka wajib memenuhi perizinan berusaha yang diterbitkan pemerintah pusat.

 

  1. Tenaga kerja Asing

Dalam UU Ciptaker disebutkan bahwa pihak yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki rencana pengunaan tenaga kerja asing yang kemudian disahkan oleh pemerintah pusat. Namun ketentuan ini tidak berlaku untuk:

  • Direksi atau komisaris dengan kepemilikan saham tertentu atau pemegang saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pegawai diplomatik dan konsuler pada kantor perwakilan negara asing.
  • Tenaga kerja asing yang dibutuhkan oleh pemberi kerja pada jenis kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan darurat, vokasi, perusahaan rintisan (start-up), kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu.

 

  1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Dalam UU 13/2003 pasal 59 ayat (4) disebutkan PKWT hanya didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun. Poin ini berubah di UU Ciptaker menjadi ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan PKWT diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP).

Namun di UU Ciptaker, disebutkan bahwa PKWT hanya bisa diberikan kepada:

 

-Pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya.

-Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama.

-Pekerjaan yang bersifat musiman.

-Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru,kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

-Pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.

 

PKWT tidak bisa diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Jadi PKWT yang tidak memenuhi syarat-syarat tersebut maka demi hukum menjadi Perjanjian Waktu Tidak Tentu alias menjadi karyawan tetap.

 

  1. Kompensasi

UU Ciptaker menyelipkan satu pasal di UU No 13/2003 yaitu pasal 61A di antara pasal 61 dan pasal 62. Inti dari pasal 61A adalah sebagai berikut:

(1) Dalam hal PKWT berakhir, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh.

(2) Uang kompensasi diberikan sesuai dengan masa kerja pekerja/buruh.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai uang kompensasi diatur dengan PP.

 

  1. Alih Daya (Outsourcing)

Pasal 66 ayat (1) UU No 13/2003 menyebutkan bahwa pekerja/buruh dari penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi. Sementara perubahan di UU Ciptaker menjadi berbunyi:

“Hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekera/buruh yang dipekerjakan didasarkan pada perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis baik Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu.”

 

  1. Jam Kerja

Perubahan dalam UU Ciptaker mencakup pasal 77 di UU No 13/2003 yaitu di pasal (4) dan (5). Di pasal (4), UU Ciptaker menyebutkan pelaksanaan jam kerja diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, sesuatu yang tidak ada di UU No 13/2003. Sementara di pasal (5) disebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai waktu kerja di sektor usaha atau pekerjaan tertentu diatur dengan PP, berbeda dengan di UU No 13/2003 yaitu Keputusan Menteri (Kepmen).

 

  1. Lembur

UU No 13/2003 mengharuskan lembur hanya dapat dilakukan paling banyak tiga jam dalam sehari dan 14 jam dalam seminggu. Dalam UU Ciptaker berubah menjadi paling lama empat jam dalam sehari dan 18 jam dalam seminggu.

 

  1. Cuti

Dalam UU No 13/2003, disebutkan bahwa perusahaan tertentu yang diatur dengan Kepmen wajib memberi istirahat panjang sekurang-kurangnya dua bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing sebulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama enam tahun secara terus-menerus di perusahaan yang sama. Di UU Ciptaker berubah menjadi perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

 

  1. Upah

UU Ciptaker menyelipkan pasal 88A, 88B, 88C, 88D, dan 88E di antara pasal 88 dan 89 UU No 13/2003. Pasal 88A berbunyi:

(1) Hak pekerja/buruh atas upah timbul pada saat terjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha dan berakhir pada saat putusnya hubungan kerja.

(2) Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya.

(3) Pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja/buruh sesuai dengan kesepakatan.

(4) Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

(5) Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesepakatan tersebut batal demi hukum dan pengaturan pengupahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian pasal 88B berisi:

(1) Upah ditetapkan berdasarkan: satuan waktu; dan/atau b. satuan hasil.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai upah berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Lalu pasal 88C adalah:

(1) Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi.

(2) Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.

(3) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

(4) Syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pertumbuhan ekonomi daerah dan inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.

(5) Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi.

(6) Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 88D berisi:

(1) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (2) dihitung dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum.

(2) Formula perhitungan upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai formula perhitungan upah minimum diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Terakhir, pasal 88E memuat:

(1) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (2) berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

(2) Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

Kemudian di antara pasal 90 dan 91 UU 13/2003, UU Ciptaker menyelipkan pasal 90A dan 90B. Pasal 90A berbunyi:

“Upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh di perusahaan.”

Sedangkan pasal 90B berisi:

(1) Ketentuan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Kecil.

(2) Upah pada Usaha Mikro dan Kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh di perusahaan.

(3) Kesepakatan upah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya sebesar persentase tertentu dari rata-rata konsumsi masyarakat berdasarkan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai upah bagi Usaha Mikro dan Kecil diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

  1. Pailit

UU Ciptaker mengubah pasal 95 UU No 13/2003 menjadi:

(1) Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, upah dan hak lainnya yang belum diterima oleh pekerja/buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya.

(2) Upah pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan pembayarannya sebelum pembayaran kepada semua kreditur.

(3) Hak lainnya dari pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan pembayarannya atas semua kreditur kecuali para kreditur pemegang hak jaminan kebendaan.

 

  1. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Dalam pasal 151 UU No 13/2003, disebutkan bahwa apabila PHK tidak dapat terhindarkan dan perundingan bipartit (perusaha dan pekerja) tidak menghasilan persetujuan, maka pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Sementara di UU Ciptaker berubah menjadi jika perundingan bipartit tidak mendapatkan kesepakatan, maka pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai mekanisme penyelesaian hubungan industrial.

Sementara UU Ciptaker menyelipkan pasal 154A di antara pasal 154 dan 155 UU No 13/2003 yang berisi:

 

(1) Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena alasan perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan; perusahaan melakukan efisiensi; perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian; perusahaan tutup yang disebabkan karena keadaan memaksa (force majeur).

Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang; perusahaan pailit; perusahaan melakukan perbuatan yang merugikan pekerja/buruh; pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri; pekerja/buruh mangkir.

Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama; pekerja/buruh ditahan pihak yang berwajib; pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan. Pekerja/buruh memasuki usia pensiun; atau pekerja/buruh meninggal dunia.

(2) Selain alasan pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan alasan pemutusan hubungan kerja lainnya dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemutusan hubungan kerja diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

  1. Perselisihan Hubungan Industrial

UU Ciptaker menyelipkan pasal 157A di antara pasal 157 dan 158 UU No 13/2003 yang berbunyi:

(1) Selama proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial, pengusaha dan pekerja/buruh harus tetap melaksanakan kewajibannya.

(2) Pengusaha dapat melakukan tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap membayar upah beserta hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh.

(3) Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai dengan selesainya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai tingkatannya. []

Advertisement
Advertisement