September 19, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Tuntutan Kenaikan Upah Minimum PRT Asing di Hong Kong Mulai Digaungkan

1 min read

HONG KONG – Situasi ekonomi secara global, beberapa waktu belakangan, terutama pasca terimbas pandemi covid-19 memang menyisakan berbagai persoalan. Kenaikan harga harga atau inflasi terjadi di hampir seluruh permukaan bumi. Hal tersebut menuntut seseorang harus memiliki penghasilan lebih untuk mengimbangi.

Inflasi, rupanya menjadi satu kegelisahan tersendiri kalangan PRT asing di Hong Kong, dimana hal tersebut menjadi dasar mereka menghitung tuntutan kenaikan upah minimum.

Kemarin (09/08/2023), kalanganpekerja rumah tangga asing di Hong kong melalui perwakilan mereka mengajukan tuntutan keiankan upah minimum kepada pemerintah Hong Kong, dimana mereka menginginkan kenaikan upah minimum sebesar 27% pada tahun ini.

Asian Migrants’ Coordinating Body mengajukan kenaikan sebesar HKD 6.016 dari sebelumnya HKD. 4.730 perbulannya.

FADWU mengajukan tuntutan kenaikan upah minimum lebih tinggi lagi. Dalam kesempatan tersebut, FADWU menuntut upah minimum PRT asing di Hong Kong tahun ini sebesar HKD 6.228.

Otoritas Hong Kong secara rutin menaikan upah minimum PRT asing setiap tahunnya sebesar HKD 100. Hal tersebut pernah tidak dilakukan pada tahun 201 kemarin lantaran terjadi pandemi covid-19 yang berdampak serius terhadap perekonomian.[]

Advertisement
Advertisement