Unggah Adegan Ketelanjangan, Seorang PMI Dipolisikan Majikan
HONG KONG – Seorang pekerja migran Indonesia yang berprofesi sebagai pekerja rumah tangga di sebuah keluarga di SIngapura harus berhadapan dengan proses hukum setelah dirinya dilaporkan majikannya karena telah mengunggah konten ketelanjangan, pelecehan, dan pelanggaran privacy di akun sosial media miliknya.
Mengutip pemberitaan media lokal Singapura, peristiwa tersebut sebenarnya telah berlalu cukup lama. Dan baru diketahui oleh majikan setelah menjadi mantan, alias sudah tidak bekerja di majikan yang melaporkannya lagi.
Unggahan PMI pemilik akun tiktok ica3434 yang dilaporkan berisi adegan ketelanjangan orang jua majikan, atau kakek yang sedang telanjang di dalam kamar mandi untuk dimandikan oleh PMI tersebut.
Dengan diiringi lagu seperti lagu India sebagai sound videonya, video berdurasi 59 detik tersebut dia unggah tanpa memasang sensor yang menutupi ketelanjangan kakek lansia tersebut.
Mengetahui temuan tersebut, pada 3 Januari 2021 kemarin, mantan majikan melaporkan ke Polisi di Singapura.
Setelah diproses dan dilakukan pencarian, akhirnya kemarin (14/10/2021), PMI yang tidak disebutkan jatidirinya tersebut berhasil ditemukan dan ditangkap Polisi Singapura.
Kini PMI tersebut tengah menjalani penahanan untuk dilakukan pemeriksaan dan selanjutnya akan diproses sebagaimana hukum yang berlaku di Singapura.
Sumber dari Kepolisian Singapura menyatakan, PMI tersebut dijerat dengan pasal voyeurisme dan pasal ITE lantaran telah merekam dan mendistribusikan melalui akun Tik Tok miliknya. []
Berikut videonya :