April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Upah Minimum PRT Asing di Hong Kong Dinaikkan

1 min read

HONG KONG – Menjadi rutinitas tahunan pemerintah Hong Kong menentukan ketetapan upah minimum (minimum wage) berbagai profesi pekerja yang ada di Hong Kong. Salah satunya adalah profesi pekerja rumah tangga asing.

Sempat mengalami situasi kenaikan upah minimum dibekukan lantaran situasi pandemi, hari ini (30/09/2022), pemerintah Hong Kong dalam siaran persnya yang sampai ke ApakabarOnline pada pukul 16:30 menyatakan mengeluarkan ketetapan kenaikan upah minimum pekerja rumah tangga asing sebesar HKD 100. Jika sebelumnya HKD 4.630 per bulan, naik menjadi HKD 4.730 per bulan.

Disamping upah minimum, ketentuan terkait kompensasi yang harus diberikan majikan kepada PRT asing juga termasuk kompensasi uang makan.

Kompensasi uang makan mengalami kenaikan sebesar HKD 23 per bulan, dimana sebelumnya kompensasi uang makan sebesar HKD 1.173, kini naik menjadi HKD 1.196 per bulan.

Ketentuan upah minimum dan kompensasi uang makan tersebut berlaku mulai besok, 1 Oktober 2022. []

Advertisement
Advertisement