Usianya Baru 21 Tahun, Calon PRT Hong Kong asal Banyuwangi Sudah Lihai Bawa Lari Harta Majikan
MALANG – Entah apa yang mengendap di dasar ubun ubun seorang perempuan belia yang bekerja menjadi pekerja rumh tangga (PRT) ini saat diketahui mencuri barang-barang berharga milik majikannya di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Tak tanggung-tanggung, PRT inisial DM (21), warga Banyuwangi mencuri satu unit sepeda motor Honda ADV lengkap dengan kunci dan STNK.
Tak ketinggalan, dia menggondol ponsel iPhone 11 Pro Max, dua smartwatch Xiaomi, serta empat kalung emas dan satu cincin emas.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, membenarkan.
DM ditangkap oleh tim gabungan Opsnal Satreskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Pakis di sebuah hotel di Kota Jember, Sabtu (21/9/2024).
Menurut Dadang, kejadian berawal saat korban NK (37), warga Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis, menerima DM bekerja sebagai ART sejak 8 September 2024.
Awalnya, tidak ada yang mencurigakan, karena DM hanya diberi tugas ringan seperti membersihkan rumah.
Bahkan, korban memberi DM kunci rumah untuk memudahkan akses saat korban sedang bekerja di luar.
Namun, pada pagi hari 20 September 2024, DM tiba-tiba menghilang tanpa kabar dan tidak bisa dihubungi.
Saat korban memeriksa rumah, dia menemukan sejumlah barang berharganya hilang dibawa pelaku.
Barang-barang yang hilang meliputi satu unit sepeda motor Honda ADV lengkap dengan kunci dan STNK, sebuah ponsel iPhone 11 Pro Max, dua smartwatch Xiaomi, serta empat kalung emas dan satu cincin emas.
“Korban langsung melapor ke Polsek Pakis dengan membawa bukti-bukti seperti BPKB dan kotak barang yang hilang. Total kerugian diperkirakan lebih dari Rp 50 juta,” ungkap Dadang.
Setelah laporan diterima, polisi segera melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi.
Dari penyelidikan, polisi mengetahui bahwa DM melarikan diri ke Banyuwangi.
Namun, pelarian DM berakhir setelah polisi menemukan tempat persembunyiannya di sebuah hotel di Kota Jember.
Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita semua barang hasil curian yang belum sempat dijual.
“Tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Polsek Pakis untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
DM dijerat Pasal 363 sub Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Diketahui, DM sejatinya ingin bekerja menjadi PRT di Hong Kong. Lantaran mempertimbangkan tampang dan usia masih minim peluang, akhirnya sembari menunggu waktu dan menambah pengalaman, DM memutuskan untuk bekerja menjadi PRT di Indonesia dulu. []