Usianya Sudah 64 Tahun, Menderita Stroke, Seorang PRT Asing yang Over Stay Dibebaskan
1 min read
HONG KONG – Entah bagaimana perencanaan hidup yang telah dirancang, faktanya seorang PRT asing berusia 64 tahun yang tidak diungkap jatidirinya ini sampai saat ini masih berada di Hong Kong untuk bekerja menjadi PRT asing.
Hal ini terjadi bisa karena memang diinginkan dan direncanakan jauh jauh hari sebelumnya atau memang kenyataan hidup di kampung halaman yang membuatnya harus seperti sekarang ini.
Mengutip fakta persidangan di Pengadilan Shatin pada 3 Februari 2026 kemarin, PRT asing yang didakwa overstay sejak Desember 2023 dinyatakan bersalah, namun dibebaskan dari segala tuntutan sangsi pidana maupun denda lantaran kondisi tubuhnya sedang menderita stroke dan saat berjalan harus dibantu dengan tongkat 4 kaki.
Disamping itu, selama 30 tahun berada i Hong Kong, PRT asing tersebut tidak memiliki catatan kriminal.
Sumber di pengadilan mengatakan, Pengadilan akhirnya membebaskan dan mendeportasi sesegera mungkin setelah proses administrasinya selesai. []
