Utang Rp8 Juta Ditagih Rp100 Juta, Nasib Nasabah Sebuah KBPR Ini Memilukan Sekali
SURABAYA – Utang Rp8 juta membawa nasib sial bagi Nasikah. Pasalnya, gara-gara utang Rp8 juta tersebut, nasabah BPR Bumi Sanggabuana di Gresik, Jawa Timur itu harus menerima kenyataan ditagih Rp100 juta sehingga rumahnya terancam disita oleh pihak bank . Akibat utang Rp 8 Juta, dia ditagih Rp100 Juta. Rumahnya yang jadi jaminan pun terancam disita oleh pihak bank.
Nasikah mengatakan kronologi awal terjerat utang yakni pada 2006, almarhum suaminya M Yasin mempunyai pinjaman sebesar Rp8 juta di BPR Bumi Sanggabuana.
“Karena tidak pernah ada pihak dari BPR yang nagih kerumahnya, karena sebagai seorang istri beranggapan udah kebayar,” katanya.
Kemudian pada 2021, ungkap Nasikah suaminya meninggal dunia. Saat itu pula dia menganggap bahwa utang sudah lunas. Apalagi pihak bank tidak pernah ada penagihan ke rumah.
“Saya dengan anak-anak beritikad baik untuk menanyakan pinjaman Almarhum suami di BPR Bumi Sanggabuana, sudah lunas atau masih ada pinjaman,” ujarnya.
Warga Desa Kedanyang Kebomas ini pun mencoba tanya ke pihak bank. Ternyata, sampai di BPR ternyata disuruh menyetor uang ratusan juta. Saat itu, dia pun kaget.
Tak lama kemudian, pihak BPR datang ke rumah yang dijaminankan dan ditulis pakai cat merah `DALAM JAMINAN BANK` itupun tanpa pemberitahuan terlebih dulu.
“Tolong bantu saya untuk permasalahan ini nggih,” pintany sambil menitikkan air mata.
Pendamping Nasikah, Wawan menyatakan pihaknya bersama korban mendatangi kantor BPR Bumi Sanggabuana pada 24 Mei 2022. Ketika di sana, dia ditemui petugas dan menerangkan korban memiliki utang senilai Rp8 Juta dengan angsuran Rp. 545.000,- tenor 23 bulan.
“Jika diilustrasikan angsuran segitu plus provisi dan administrasi sampai dengan saat ini dianggap 600 ribu rupiah dikalikan 177 bulan Sebesar Rp. 106 Juta,” jelas Wawan.
Terkait hal ini, salah satu pengawai BPR Bumi Sanggabuana Gresik tidak memberikan jawaban. []