December 22, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

UU Cipta Kerja Diberlakukan, Yang Datang Bukan Investor, Tapi Kucing Garong, Maksudnya ?

2 min read

JAKARTA – DPR RI telah mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang. Pengesahan ini dimajukan menjadi Senin (05/10/2020) yang sedianya dilakukan pada Kamis (08/10/2020).

UU Ciptaker diklaim dapat mempermudah masyarakat mendapatkan pekerjaan dan mendatangkan investor. Namun, UU ini menuai perlawanan dari banyak elemen masyarakat.

Mantan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah angkat bicara di akun twitter mengenai pengesahan regulasi tersebut. Dia menyindir bahwa UU Ciptaker belum tentu mendatangkan investor.

Pasalnya, kata dia, investor yang benar adalah yang peduli dengan HAM dan lingkungan. Diketahui, UU Ciptaker banyak ditolak masyarakat dan buruh lantaran dianggap tidak berpihak pada pekerja dan lingkungan.

“Ane gak yakin investor datang… investor yang bener itu yang komit dengan HAM dan lingkungan,” kata Fahri lewat akun twitter-nya @Fahrihamzah, Selasa (6/10/2020).

Menurutnya, bilamana UU tersebut justru melanggar HAM dan merusak lingkungan, yang datang bukanlah investor, melainkan kucing garong.

Dampak Buruk Jika Omnibus Law RUU Cipta Kerja Diberlakukan

“Kalau UU mau bikin pelanggaran HAM dan rusak lingkungan mah yang datang bukan investor tapi yang datang KUCING GARONG,” cuit Fahri.

Sebelumnya, sebanyak tujuh fraksi menyetujui agar Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi UU, Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerindra, Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Sementara itu, dua fraksi lainnya Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak RUU tersebut. Bahkan, Fraksi Partai Demokrat memutuskan walk out dari ruang sidang paripurna.

Advertisement
Advertisement