UU Cipta Kerja Memudahkan UMKM (?)
JAKARTA – Pemerintah terus berupaya mendukung pengembangan UMKM. Melalui Undang-Undang Cipta Kerja, UMKM akan semakin mudah dalam berusaha, sehingga bisa menciptakan lebih banyak lapangan kerja.
“Sebetulnya pencipta lapangan kerja yang paling besar itu adalah UMKM dan ini yang kami katakan tadi bahwa UU Cipta Kerja ini sangat-sangat memudahkan kelompok UMKM,” kata Wakil Ketua III Satgas Undang-Undang Cipta Kerja Raden Pardede.
Raden menjelaskan, UU Cipta Kerja merupakan formulasi pemerintah dalam proses penguatan ekonomi masyarakat. Raden menuturkan upaya yang dapat dilakukan yakni memangkas birokrasi demi mempercepat pelayanan kepada kelompok UMKM dan investor.
“Siapapun nanti, presiden yang akan datang harus terus melanjutkan, mengimplementasikan ini dengan baik dan karena kebijakan ini sangat proterhadap UMKM,” ujar Raden.
Pengamat Hukum dari Universitas Gadjah Mada Nindyo Pramono menjelaskan, bahwa manfaat penting dari UU Cipta Kerja terkait ease of doing business. Sebelum ada regulasi UU Cipta Kerja, kemudahan investasi di Indonesia, kalah saing dengan negara lain di ASEAN.
UU Cipta Kerja ini telah mewadahi kebutuhan terhadap pertumbuhan ekonomi dan arus iklim investasi. Penggunaan metode omnibus sangat tepat, karena pemerintah tidak perlu merevisi setiap undang-undang yang terkait sehingga dapat mengakselerasi proses penyusunan regulasi.
Di beberapa subsektor yang terkait dengan iklim investasi, seperti sektor pertambangan, perikanan dan tentang perizinan dan lainnya telah diakomodir UU Cipta Kerja. Nindyo mengajak masyarakat dapat mengkaji dan membaca produk hukum tersebut.
Pemahaman yang baik terhadap UU Cipta Kerja sangat penting sehingga masyarakat bisa memahami dampak positif UU Cipta Kerja terhadap sektor perekonomian maupun tenaga kerja. []