Vaksinasi Booster Kedua Atau Vaksin Covid-19 Dosis Keempat Dimulai Hari Ini
JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) per hari ini, Selasa (24/01/2023) menyediakan vaksinasi covid-19 booster kedua. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 Tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi kelompok Masyarakat Umum.
SE tersebut ditandatangani oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes pada 20 Januari 2023. Vaksinasi ini sebagai upaya percepatan vaksinasi sekaligus meningkatkan proteksi masyarakat Indonesia dari covid-19.
“Dalam satu sampai dua minggu kedepan, masyarakat usia lebih dari 18 tahun sudah dapat vaksin booster kedua tanpa menunggu tiket/undangan,” kata Juru Bicara Kemenkes, dalam rilis pada Sabtu (21/01/2023).
Syahril sampaikan, pencatatan masih dilakukan manual sambil menunggu Pcare dan PeduliLindungi disiapkan.
Jenis vaksin yang digunakan adalah vaksin yang telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada.
Pemberian vaksinasi covid-19 dosis booster kedua diberikan dengan jarak waktu enam bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama. Vaksinasi harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau di pos pelayanan vaksinasi covid-19.
Syahril juga mengajak masyarakat yang belum vaksinasi maupun yang belum melengkapi dosis primer juga booster. Agar, segera melakukan vaksinasi di fasilitas pelayanan kesehatan atau di pos pelayanan vaksinasi terdekat.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang memang belum divaksinasi ataupun vaksinasinya belum lengkap, agar secepatnya dilengkapi. Jangan menunda dan jangan pilih-pilih vaksin, karena vaksinasi terbaik adalah vaksinasi yang dilakukan sekarang juga,” ajak Syahril. []