Viral Di Tangkap Di Saudi, Pemerintah RI Tetap Dampingi Habib Rizieq Syihab
Sekitar 18 bulan berada di Arab Saudi, pemimpin organisasi Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tersandung persoalan. Menurut siaran pers Kedutaan Besar RI untuk Arab Saudi yang diterima pada Rabu (07/11/2018), Rizieq diperiksa kepolisian setempat.
Menurut penelusuran Kedubes RI, kediaman Rizieq di Mekkah didatangi kepolisian setempat pada Senin (05/11/2018) pukul 08.00 waktu setempat. Polisi datang karena menduga ada pemasangan bendera hitam yang mengarah pada ciri-ciri gerakan ekstremis di dinding belakang kediaman Rizieq.
Pukul 16.00 pada hari yang sama, polisi datang lagi untuk menjemput Rizieq. Selain polisi, hadir pula Mahabis ammah — lembaga intelijen umum (General Investigation of Directorate/GID). Demi keperluan penyelidikan dan penyidikan, Rizieq pun ditahan.
Keesokan hari, Selasa (06/11/2018), Duta Besar RI Agus Maftuh Abegebriel memberangkatkan Diplomat Pasukan Khusus (DIPPASSUS) yang merupakan gugus tugas reaksi cepat ke Mekkah. Pada pukul 20.00 waktu setempat, Rizieq yang didampingi staf Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Mekkah berhasil keluar dari tahanan dengan jaminan.
Tidak diketahui berapa uang jaminan yang dikeluarkan KJRI. Belum diketahui pula dalam kasus apa Rizieq diperiksa.
Bila diperiksa sesuai dugaan bahwa Rizieq memasang bendera berciri gerakan ekstremis, ini melanggar hukum Arab Saudi. Maklum, pemerintah Arab Saudi melarang keras segala bentuk jargon, label, atribut dan lambang apapun yang berbau terorisme seperti ISIS, Al-Qaedah, Al-Jama’ah al-Islamiyyah serta segala kegiatan yang berbau terorisme dan ekstremisme.
Bahkan pihak keamanan Arab Saudi juga memantau media sosial secara ketat. Pelanggaran informasi teknologi akan masuk pidana berat jika bersentuhan dengan aroma terorisme.
Hingga kini, Dubes Agus masih berkomunikasi secara erat dengan pihak terkait di Arab untuk mengetahui apa kasus yang diarahkan kepada Rizieq. “Dubes berharap hanya masalah overstay saja yang merupakan pelanggaran imigrasi.
“Dubes sangat khawatir jika yang dituduhkan kepada Rizieq terkait keamanan Kerajaan Arab Saudi. Jika ini yang dituduhkan, lembaga yang akan menangani adalah lembaga super body di bawah Raja yang dikenal dengan Riasah Amni ad-Daulah atau Presidency of State Security,” demikian penjelasan dari Kedubes RI di Arab Saudi.
September lalu, Dubes Agus sempat menjelaskan bahwa izin tinggal Rizieq di Arab sudah kedaluwarsa. Rizieq disebut menggunakan visa ziarah tijariyyah (kunjungan bisnis) yang berlaku satu tahun dengan izin tinggal 90 hari per sekali masuk.
Berdasarkan penelusuran KBRI Riyadh, visa itu habis pada 9 Mei 2018. “Kemudian Rizieq memperpanjangnya dengan visa nomor 603 724XXXX. Visa itu pun masa berlakunya sudah lewat yakni hingga 20 Juli,” tutur Agus dalam keterangan resmi pada 28 September 2018.
Bila merujuk pada kelaziman, Rizieq seharusnya sudah dideportasi alias diusir keluar dari Arab. Namun Dubes Agus mengungkapkan praktik berbeda di negara itu.
Pemerintah Arab Saudi biasanya akan mencari tahu apakah seseorang yang overstay juga memiliki pelanggaran hukum lain. Misalnya tilang lalu lintas, kriminalitas, atau ujaran kebencian, terorisme, dan sebagainya.
Bila ada pelanggaran berat, maka deportasi baru bisa dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani hukuman lebih dulu di Arab. Bila sebaliknya, ia akan ditahan di ruang isolasi imigrasi sambil menunggu proses deportasi yang durasinya bisa satu tahun.
“Bentuk deportasi bisa dengan beberapa bentuk punishment seperti larangan memasuki Saudi 5-10 tahun. Bahkan, ada skema pelarangan memasuki Saudi seumur hidup,” imbuh Dubes Agus.
Di sisi lain; anggota Tim Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Damai Hari Lubis, membantah bahwa sang Imam Besar mereka diperiksa penegak hukum Arab. Namun, bantahan diberikan karena GNPF tak pernah menerima beritanya.
“Kami selaku tim pengacara Imam Besar Habib Rizieq Shihab selaku anggota GNPF Ulama menyampaikan berita bahwa kami tidak pernah tahu atau dengar tentang diperiksanya HRS oleh pihak penegak hukum negara Saudi,” jelas Dumai dalam keterangan tertulis yang dilansir Okezone, Rabu (07/11/2018).
Damai menegaskan Rizieq sedang mengurus pencabutan cekal sementara dirinya dari Arab. Maklum, Rizieq ingin mengurus sekolah di Malaysia.
“Karena beliau tetap ingin ke Malaysia untuk pertahankan disertasi gelar doktornya di sebuah perguruan tinggi di negeri jiran tersebut dan lanjut berkeinginan pulang ke tanah air,” tukas Damai.
Soal kepulangan Rizieq ke Indonesia, ini satu isu yang tak pernah usai. Berkali-kali disebut, berulang kali pula Rizieq batal pulang dengan aneka alasan.
Penjelasan Kemlu
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) membenarkan kabar Habib Rizieq Shihab yang sempat diperiksa oleh otoritas kepolisian Arab Saudi. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Nasir menjelaskan kronologi diterimanya informasi penahanan Habib Rizieq hingga pelepasannya oleh polisi.
Pada Senin (05/11/2018), Kemenlu menerima pengaduan dari sejumlah pihak mengenai penahanan seorang WNI atas nama Muhammad Rizieq Shihab (MRS) oleh aparat keamanan Arab Saudi di Makkah. Untuk mengklarifikasi kebenaran informasi tersebut, Kemenlu telah meminta Pejabat Fungsi Konsuler KJRI Jeddah untuk melakukan penelusuran.
“Dari hasil penelusuran diperoleh konfirmasi bahwa Rizieq Shihab sedang dimintai keterangan oleh aparat keamanan Arab Saudi di Makkah,” Nasir melalui keterangan tertulisnya, Rabu (07/11/2018).
Menurut Nasir, Habib Rizieq diperiksa karena ada laporan warga negara Saudi yang melihat bendera yang diduga mirip dengan bendera ISIS terpasang di rumah Habib Rizieq Shihab di Makkah. Oleh karena itu, Kemenlu pun segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memberikan pendampingan kepada Habib Rizieq Shihab.
“Pejabat Fungsi Kekonsuleran KJRI Jeddah telah memberikan pendampingan kekonsuleran kepada Rizieq Shihab sebagaimana yang diberikan kepada semua WNI yang menghadapi masalah hukum di luar negeri,” ungkapnya.
Namun Kemenlu juga mengkonfirmasi bahwa saat ini Rizieq Shihab telah dibebaskan kembali. “Informasi terakhir yang diterima Rizieq Shihab telah dizinkan oleh otoritas keamanan Saudi untuk kembali ke rumahnya di Makkah pada sekitar 20.00 tadi malam (waktu setempat),” ujar Nasir.
Kendati demikian pihaknya juga mengaku menghormati hukum dan aturan yang berlaku di Arab Saudi. Bahwa Arab Saudi sangat melarang keras segala bentuk jargon, label, atribut dan lambang apapun yang berbau terorisme dan ekstrimisme.
“Tentunya hukum dan aturan setempat harus dihormati,” kata Nasir.
Direktur Perlindungan WNI Kemenlu RI Lalu Muhammad Iqbal memastikan akan tetap memberikan pendampingam hukum kepada Habib Rizieq Shihab (HRS). Imam Front Pembela Islam (FPI) itu kini menjalani pemeriksaan otoritas Arab Saudi setelah dilaporkan warga memasang bendera yang diduga mirip bendera ISIS.
“Bagi kami kasus ini tidak berbeda dengan kasus WNI lainnya yang menghadapi permasalahan hukum di luar negeri,” kata Direktur Perlindungan WNI Kemenlu RI Lalu Muhammad Iqbal di Jakarta, Rabu (07/11/20188).
Dia mengtakan, pendampingan kekonsuleran dilakukan untuk memastikan hak-hak hukum HRS terpenuhi. Kemenlu juga telah meminta Pejabat Fungsi Konsuler KJRI Jeddah untuk melakukan penelusuran terkait kasus tersebut. Namun, dia mengatakan, kemenlu melalui perwakilan di Jeddah juga terap akan meghormati hukum dan aturan setempat.
Berdasarkan keterangan resmi dari kemenlu RI, MRS dijemput oleh kepolisian Makkah dan Mabahis ammah (intelijen umum, General Investigation Directorate GID) pada Senin (05/11/218) kemarin sekitar pukul 16.00 waktu setempat. HRS kemudian dibawa ke kantor polisi. Selanjutnya untuk proses penyelidikan dan penyidikan MRS ditahan oleh pihak kepolisian wilayah Makkah.
Setelah selesai menjalani pemeriksaan di Kantor Mabahis Aamah (intelijen umum), HRS diserahkan kepada Kepolisian Sektor Mansyuriah Kota Mekkah pada Selasa (06/11/2018) sekira pukul 16.00 waktu setempat. Sekitar pukul 20.00 Waktu Saudi, dengan didampingi oleh staff KJRI, MRS dikeluarkan dari tahanan kepolisian Mekkah dengan jaminan.
Seperti diketahui, HRS dimintai keterangan oleh aparat keamanan Arab Saudi di Mekah atas dasar laporan warga negara Saudi yang melihat bendera yang diduga mirip dengan bendera ISIS terpasang di depan rumah Rizieq di Mekah.
Yang memfoto HRS Bersama Aparat Bisa Di Hukum Pancung
Sekretaris Umum DPP Front Pembela Islam (FPI) Munarman menyatakan Habib Rizieq Shihab (HRS) telah meminta pihak keamanan Arab Saudi menyelidiki pemasang bendera di dinding luar rumahnya. Penyelidikan termasuk penyebar foto dirinya saat berhadapan dengan aparat keamanan Saudi.
“Pihak Keamanan Saudi sendiri marah besar saat mendengar laporan dari Habib Rizieq bahwa ada orang yang membidiknya bersama aparat keamanan Saudi dengan kamera jarak jauh dan fotonya diviralkan di Indonesia,” kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (8/11).
Munarman melanjutkan, Habib Rizieq sendiri sempat dimintai keterangan tentang siapa orang yang paling dicurigai olehnya sebagai pelaku fitnah tersebut. Rizieq menyampaikan, pihak yang diduga kuat sebagai pelaku adalah intelijen dari Indonesia.
Selain itu, papar Munarman, pihak Keamanan Saudi meminta bantuan Habib Rizieq untuk juga melaporkan nama-nama intelijen Indonesia yang ia ketahui melakukan operasi intelijen terhadap dirinya di wilayah hukum Saudi.
“Pihak Keamanan Saudi akan menggeledah gedung yang dicurigai sebagai tempat pengambilan foto dan akan mengejar pelakunya,” tutur dia.
Munarman mengklaim pihak keamanan Saudi sangat serius dan fokus menanggapi laporan Habib Rizieq itu. Sebab operasi intelijen asing di wilayah hukum Saudi merupakan pelanggaran hukum serius, dan pelakunya bisa dihukum pancung. []