Visa Kerja Mati Sejak 2021, Seorang PRT Asing Divonis Kurungan dan Blacklist

Shatin Law Courts Building (Foto istimewa)
HONG KONG – Kejadian lagi, seorang PRT asing harus menjalani vonis pidana kurungan penjara dalam hitungan minggu atas kesalahannya, namun vonis tersebut disusul dengan blacklist tidak boleh memasuki Hong Kong untuk selamanya.
Adalah NS (40) seorang PRT asing asal Indonesia pada Jumat (28/02/2025) kemarin menerima vonis yang dibacakan hakim yang memimpin jalannya persidangan di Pengadilan Shatin.
NS divonis menjalani pidana kurungan selama enam minggu dan blacklist tidak boleh memasuki wilayah Hong Kong selamanya setelah dia menyelesaikan masa kurungannya.
NS dinyatakan bersalah tidak memperbaharui ijin tinggalnya, padahal ijin tinggalnya atau visa kerjanya telah habis sejak tahun 2021 silam. []