Waduh, 60 Balon Kepala Daerah pada Pilkada 2020 Dinyatakan Positif COVID-19
JAKARTA – Hantaman pandemi COVID-19 di Indonesia kian ganas. Secara angka, jumlah kasus baru yang dilaporkan setiap harinya berada di level ribuan atau empat digit.
Rupanya hal tersebut juga berdampak pada kondisi kesehatan para bakal calon (balon) kepala daerah yang ikut dalam pilkada 2020 ini.
Menukil Tempo.co, sampai dengan Kamis (10/09/2020) kemarin, tercatat telah ada 60 balon yang dinyatakan positif berdasarkan SWAB tes.
Hal itu dikatakan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman. Dia mengatakan para pasien Covid-19 itu tersebar di 21 provinsi.
Sementara, Komisioner KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, KPU tidak mengumumkan nama-nama para bakal calon kepala daerah yang positif terinfeksi virus Corona itu.
“Tidak. Ada di KPU daerah datanya,” katanya saat dihubungi Tempo, Jumat (11/9/2020).
Berikut sebaran data daerah yang terdapat bakal calon peserta Pilkada 2020 yang positif Covid-19:
- Bali: 1 orang
- Kalimantan Timur: 2 orang
- Jawa Tengah :1 orang
- Maluku Utara: 4 orang
- Jawa Timur: 3 orang
- Gorontalo: 10 orang
- Riau: 1 orang
- Sulawesi Selatan: 2 orang
- Sumatera Utara: 6 orang
- Lampung: 1 orang
- Bengkulu: 1 orang
- Sulawesi Tengah: Tidak ada.
- Sulawesi Barat: Tidak ada.
- Kalimantan Tengah: Tidak ada
- Kalimantan Barat: Tidak ada
- Kepulauan Riau: Tidak ada
- Nusa Tenggara Timur: 1 orang
- Sulawesi Utara: 2 orang
- Jawa Barat: Tidak ada
- Nusa Tenggara Barat: Tidak Ada
- Kalimantan Selatan: 8 orang
- Jambi: Tidak Ada
- Banten: 1 orang
- DI. Yogyakarta: Tidak ada
- Papua Barat: 1 orang
- Sulawesi Tenggara : 1 Orang
- Bangka Belitung : tidak ada
- Sumatera Selatan : 1 orang
- Papua: 7 orang
- Kalimantan Utara: 1 orang
- Maluku: Tidak ada
- Sumatera Barat: 5 orang.
Sebelumnya, Arief mengatakan jika ada calon kepala daerah yang positif Covid-19 setelah terdaftar, maka statusnya sebagai peserta pilkada tidak akan batal. Hanya dia tidak bisa mengikuti sejumlah tahapan pilkada selanjutnya.
“Karena kalau seseorang terbukti terinfeksi Covid-19, maka dia harus isolasi mandiri atau dalam perawatan sehingga tidak bisa mengikuti tahapan selanjutnya,” katanya dalam konferensi pers usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo, Selasa, 8 September 2020.
Menurut Arief, meski calon kepala daerah itu positif Covid-19 pihaknya tetap memberikan hak yang sama dengan peserta lainnya.
Bila yang bersangkutan masih dalam isolasi mandiri atau perawatan saat hari pemungutan suara tiba, KPU akan melayaninya menggunakan hak suara. []
Sumber Tempo