December 22, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Waduh, 60 Balon Kepala Daerah pada Pilkada 2020 Dinyatakan Positif COVID-19

2 min read

JAKARTA – Hantaman pandemi COVID-19 di Indonesia kian ganas. Secara angka, jumlah kasus baru yang dilaporkan setiap harinya berada di level ribuan atau empat digit.

Rupanya hal tersebut juga berdampak pada kondisi kesehatan para bakal calon (balon) kepala daerah yang ikut dalam pilkada 2020 ini.

Menukil Tempo.co, sampai dengan Kamis (10/09/2020) kemarin, tercatat telah ada 60 balon yang dinyatakan positif berdasarkan SWAB tes.

Hal itu dikatakan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman. Dia mengatakan para pasien Covid-19 itu tersebar di 21 provinsi.

Sementara, Komisioner KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, KPU tidak mengumumkan nama-nama para bakal calon kepala daerah yang positif terinfeksi virus Corona itu.

“Tidak. Ada di KPU daerah datanya,” katanya saat dihubungi Tempo, Jumat (11/9/2020).

Berikut sebaran data daerah yang terdapat bakal calon peserta Pilkada 2020 yang positif Covid-19:

 

  1. Bali: 1 orang
  2. Kalimantan Timur: 2 orang
  3. Jawa Tengah :1 orang
  4. Maluku Utara: 4 orang
  5. Jawa Timur: 3 orang
  6. Gorontalo: 10 orang
  7. Riau: 1 orang
  8. Sulawesi Selatan: 2 orang
  9. Sumatera Utara: 6 orang
  10. Lampung: 1 orang
  11. Bengkulu: 1 orang
  12. Sulawesi Tengah: Tidak ada.
  13. Sulawesi Barat: Tidak ada.
  14. Kalimantan Tengah: Tidak ada
  15. Kalimantan Barat: Tidak ada
  16. Kepulauan Riau: Tidak ada
  17. Nusa Tenggara Timur: 1 orang
  18. Sulawesi Utara: 2 orang
  19. Jawa Barat: Tidak ada
  20. Nusa Tenggara Barat: Tidak Ada
  21. Kalimantan Selatan: 8 orang
  22. Jambi: Tidak Ada
  23. Banten: 1 orang
  24. DI. Yogyakarta: Tidak ada
  25. Papua Barat: 1 orang
  26. Sulawesi Tenggara : 1 Orang
  27. Bangka Belitung : tidak ada
  28. Sumatera Selatan : 1 orang
  29. Papua: 7 orang
  30. Kalimantan Utara: 1 orang
  31. Maluku: Tidak ada
  32. Sumatera Barat: 5 orang.

 

Sebelumnya, Arief mengatakan jika ada calon kepala daerah yang positif Covid-19 setelah terdaftar, maka statusnya sebagai peserta pilkada tidak akan batal. Hanya dia tidak bisa mengikuti sejumlah tahapan pilkada selanjutnya.

“Karena kalau seseorang terbukti terinfeksi Covid-19, maka dia harus isolasi mandiri atau dalam perawatan sehingga tidak bisa mengikuti tahapan selanjutnya,” katanya dalam konferensi pers usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo, Selasa, 8 September 2020.

Menurut Arief, meski calon kepala daerah itu positif Covid-19 pihaknya tetap memberikan hak yang sama dengan peserta lainnya.

Bila yang bersangkutan masih dalam isolasi mandiri atau perawatan saat hari pemungutan suara tiba, KPU akan melayaninya menggunakan hak suara. []

Sumber Tempo

Advertisement
Advertisement