Waduh, Dalam Waktu Kutang dari Satu Jam, 75 Orang Tertangkap Razia Karena Tak Pakai Masker, Begini Hukumannya
SRAGEN – Tingkat kesadaran masyarakat untuk mengenakan masker dan mematuhi protokol kesehatan pandfemi COVID-19 masih mengkhawatirkan. Seperti di wilayah Kota Sragen misalnya, saat razia digelar, 75 warga tertangkap petugas hanya dalam waktu kurang dari satu jam di satu titik.
Mengutip Solo Pos, Kepala Dinas Satpol PP Sragen, Heru Martono ditemui di sela memantau razia masker bersama Bupati Sragen di pertigaan Garuda Sragen Kota, mengatakan angka pelanggar masker masih tinggi.
”Tidak hanya hari ini saja, nanti kita bekerjasama dengan polsek, koramil dan kecamatan mulai besok Senin seminggu 4 kali kita akan berkunjung ke kecamatan-kecamatan sampai 20 kecamatan. Hari ini ada 50 personil baik TNI, Polri dan teman- teman pemerintah kabupaten Sragen diterjunkan di razia ini,” paparnya.
Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati juga ikut turun langsung ke lapangan, memantau penindakan tegas yang dilakukan tim gabungan pada masyarakat Sragen yang ngeyel tanpa memakai masker.
”Hari ini kami dari pemerintah kabupaten Sragen kerjasama TNI dan Polri mengelar razia bagi masyarakat Sragen yang tidak mematuhi anjuran perintah untuk memakai masker sehari-hari. Untuk itu keseriusan ini harus dirasakan masyarakat agar paham akan bahaya covid-19,” ujar Bupati.
Menurutnya, tindakan tegas yang dilakukan kepada masyarakat pelanggar masker berupa sita KTP dan sanksi push up serta menyanyikan lagu nasional.
Sanksi dan razia tegas itu dilakukan lantaran angka positif virus corona di Sragen kembali naik.
Bahkan jumlah kematian di Sragen akibat virus corona saat ini sudah mencapai 3 orang. Sedangkan pasien yang dirawat sebanyak 14 orang total keseluruhan hingga hari ini sebanyak 71 orang warga Sragen positif covid-19.
“Hampir dua pekan ini mengalami lonjakan yang cukup tinggi di kabupaten Sragen. Masyarakat harus diberikan pemahaman bahwa pakai masker itu penting, menerapkan protokol kesehatan itu wajib salah satunya dengan cara kita razia hari ini,” terang bupati.
Razia masker itu akan dilakukan serentak di 20 kecamatan di Kabupaten Sragen. Bupati juga membeberkan sanksi hukuman bagi masyarakat yang nekat ngeyel tidak mengunakan masker lebih dilakukan tindakan persuasif.
“Kita mengedepankan rasa kemanusiaan intinya adalah mengedukasi masyarakat. Jadi yang tidak pakai masker kita ambil KTP nya, kita sita selama satu pekan lalu untuk mengambil KTP nanti di kantor Satpol PP. Di sana nanti kita juga akan memberikan penjelasan tentang covid-19 dan pentingnya memakai masker,” imbuhnya.
Terpisah, 118 warga di Sragen Utara juga terjaring razia masker yang digelar tim Muspika Sukodono pada Kamis (24/07/2020). Wakapolsek Sukodono, Ipda Suyana mengatakan mereka terjaring razia saat melintasi tiga titik razia yakni di Majenang, depan Polsek dan arah Pasar Sukodono ke selatan.
Ratusan pelanggar itu juga terjaring hanya dalam hitungan satu jam. Apa alasannya saat ditanya kenapa nggak pakai masker?
“Ya rata-rata menjawab dengan alasan klasik Mas. Ada dua alasannya pertama lupa, kedua sumpek kalau pakai masker mengganggu pernafasan. Padahal situasi saat ini pandemi covid dan kasus di Sragen makin meningkat. Mestinya kewaspadaan dan penggunaan masker harus wajib dan selalu dipakai di mana pun dan kapan pun untuk mencegah penyebaran covid-19. Dengan masker melindungi diri sendiri dan orang lain juga,” tukasnya. []