Waduh, Empat Ribu Prajurit TNI Bermain Judi Online
JAKARTA – Satgas Pencegahan, Pemantauan, dan Penindakan Pelanggaran Prajurit TNI memperingatkan kepada seluruh anggotanya dan PNS TNI, bahwa tak ada ampun dan toleransi bagi mereka jika terbukti terlibat judi online.
Mayjen TNI Alvis Anwar Wakil Inspektur Jenderal (Wairjen) TNI selaku sekretaris satgas menegaskan, jika masih ada yang terlibat segera berhenti, karena jika tidak mereka akan ditindak keras.
“Kepada prajurit dan PNS TNI, tentu saya mulai dari Panglima, pimpinan saya, saya, para komandan satuan, para panglima di daerah selalu menekankan agar tidak melibatkan diri dan tidak terlibat dalam judi online baik selaku pemain apalagi bandarnya,” katanya dilansir dari Antara, Kamis (14/11/2024) dini hari.
“Ingat kita sudah mengucapkan Sumpah Prajurit. Kita adalah prajurit Sapta Marga. Bentuk-bentuk pelanggaran ini tidak ditolerir dan tidak pantas bagi seorang prajurit maupun PNS TNI. Saya ingatkan pada kesempatan ini apabila anda sekarang terlibat, segera hentikan sebelum kami ambil tindakan tegas dan keras,” imbuhnya.
Sementara itu, Mayjen TNI Yusri Nuryanto Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI menyebut, sepanjang 2024 ini pihaknya telah menjatuhkan sanksi terhadap 4.000 prajurit yang terlibat judi online.
Data 4.000 prajurit yang terlibat judi online itu diterima TNI dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk periode 2024.
“Panglima TNI sudah memberikan sanksi kepada 4.000 prajurit TNI (yang terlibat judi online, red). Sanksinya ada tindakan disiplin, penahanan ringan, penahanan berat, dan ada juga yang dipidanakan,” kata Danpuspom TNI. []