Wagub NTB Dukung Perubahan UU P2MI : Ini Kesempatan Emas

JAKARTA – Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Indah Dhamayanti Putri, mendukung rencana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Revisi ini diusulkan untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2030 guna meningkatkan perlindungan bagi PMI.
“Ini kesempatan emas bagi kita untuk memperjuangkan hak-hak dan meminimalisir permasalahan yang dihadapi oleh tenaga Migran,” ujar Dinda sapaan akrabnya, Senin (24/2/2025).
Menurut Dinda, revisi UU tersebut sangat penting untuk memperbaiki mekanisme perlindungan PMI, terutama dalam proses pemberangkatan hingga tiba di negara tujuan. Ia menekankan permasalahan PMI tidak hanya terjadi di luar negeri, tetapi juga harus diantisipasi sejak sebelum keberangkatan.
“Memang permaslahn itu dari hulu ke hilir, jadi kita tidak hanya berusaha menekan ketika mereka di luar tetapi sampai mereka di berangkatkan pun harus di minimalisir permasalahan yang ada,” tegas Mantan Bupati Bima dua periode ini.
Ia juga menyoroti maraknya pemberangkatan PMI ilegal dari NTB, termasuk masalah usia pekerja migran yang tidak sesuai regulasi. Selain itu, ia menyoroti persoalan PMI yang meninggal dunia di luar negeri serta pekerja migran bermasalah yang dideportasi dari negara tujuan.
“Penetapan usia dan termasuk negara tujuan, karena banyak yang tujuaannya ke negara A dan disampaikan ke negara C. Ini memang suatu permasalahan awal yang memicu permasalahan yang lebih besar,” katanya.
Revisi UU Nomor 18 Tahun 2017 ini sebelumnya diusulkan oleh Komisi IX DPR. Usulan tersebut muncul menyusul pemisahan antara Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) atau Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). []