April 25, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Wamenaker : Tidak Ada Aturan Kontrak Seumur Hidup dalam Perpu Ciptaker

2 min read

JAKARTA –  Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor membantah isu yang menyebut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau dikenal Perpu Cipta Kerja, membolehkan pengusaha melakukan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak seumur hidup. Isu tersebut menjadi salah satu poin masyarakat menolak Perpu tersebut.

“Mengenai isu PKWT, ternyata tidak benar adanya wacana yang seolah PKWT dapat dikontrak seumur hidup. Hal tersebut sudah jelas dalam Perpu Cipta Kerja,” kata Afriansyah dalam keterangannya, Jumat, 3 Maret 2023.

Afriansyah menjelaskan Perpu Cipta Kerja bertujuan untuk menjamin agar seluruh masyarakat bisa mendapatkan imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Bahkan, Afriansyah menyebut Perpu Cipta Kerja juga turut mengatur soal tenaga kerja asing.

“Di dalamnya Perpu Cipta Kerja juga memuat substansi ketenagakerjaan lain yang diatur dalam UU Ciptaker, seperti terkait dengan TKA, perjanjian kerja waktu tertentu dan sebagainya.” kata dia.

Afriansyah berharap keberadaan Perpu Cipta Kerja bisa menguatkan fundamental perekonomian Tanah Air. Ia mengklaim Perpu tersebut nantinya bisa menjaga daya saing Indonesia dengan negara lain.

“Dengan tingginya ketidakpastian ekonomi dunia, terus mendorong kita untuk bisa beradaptasi akan perubahan” kata Afriansyah.

 

Perpu Cipta Kerja Ditolak oleh Buruh

Sebelumnya, Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut Perpu Cipta Kerja tidak memberikan kepastian bagi para pekerja, utamanya soal kontrak. Hal ini yang membuat Iqbal berencana menggelar aksi besar-besaran saat DPR RI mengesahkan Perpu Cipta Kerja di Sidang Paripurna pada 14 Maret 2023.

“Orang dikontrak bisa seumur hidup walaupun dalam peraturan pemerintah dibatasi 5 tahun kontrak, tapi periodenya tidak,” kata Said.

Menurut Said, aturan kontrak kerja yang diatur dalam Perpu Cipta Kerja memiliki banyak persepsi, sehingga dapat merugikan pekerja kontrak tentang masa depan pekerjaannya.

“Bisa dikontrak hari ini, seminggu dikontrak besok dipecat nggak pakai pesangon, sebulan dikontrak dipecat nggak pakai pesangon, nggak ada jaminan kesehatan, nggak ada jaminan pensiun,” kata Said.

Demo pada 14 Maret 2023, kata Said, bakal dilakukan oleh massa dengan aksi long march dari Bandung dan Cilegon menuju Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat. Said mengatakan di sepanjang aksi long march dari Bandung dan Cilegon menuju Jakarta, juga akan dibuatkan petisi dalam bentuk kartu kelas pekerja dan rakyat kecil menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Said menyebut pihaknya menargetkan 1 juta kartu petisi yang akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan juga pimpinan DPR.

“Direncanakan pada 10-14 Maret (5 hari). Melalui beberapa kota, dan setiap kota yang dilalui akan disambut oleh ratusan hingga ribuan massa buruh, yang melakukan aksi long march tersebut,” kata Said. []

Advertisement
Advertisement