WNI Pemegang Dokumen Pekerja Migran Boleh Mengirim Barang Dari Luar Negeri Maksimum 3 Kali Dalam Setahun, Barang Apa Saja ?
JAKARTA – Kebijakan Pemerintah Indonesia terkait pembatasan barang impor terkini telah diatur dalam Permendag Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dengan mengubah pengaturan tata niaga impor yang merupakan hasil revisi.
Salah satu bagian penting dari revisi tersebut adalah pengaturan barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI), dimana khusus untuk barang kiriman PMI secara hukum mendapatkan relaksasi.
Khusus untuk pekerja migran, pemerintah memberikan relaksasi untuk 10 kelompok barang, dengan pengecualian barang larangan dan pembatasan (lartas) serta tidak diperlukan Surat Keterangan Perwakilan RI di Luar Negeri.
Dalam aturan tersebut, bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berdokumen atau prosedural diperbolehkan melakukan 3 kali pengiriman per tahun, sedangkan bagi PMI yang tidak berdokumen non prosedural diperbolehkan melakukan 1 kali pengiriman per tahun.
Berikut adalah 10 kelompok barang yang tidak diperlukan Surat Keterangan Perwakilan RI di Luar Negeri.
- Pakaian jadi
- Aksesoris pakaian jadi
- Barang tekstil jadi lainnya
- Produk elektronik (kecuali telepon seluler, komputer dan tablet)
- Alas kaki
- Kosmetik
- Mainan anak
- Tas
- Makanan
- Minuman (kecuali minuman beralkohol) dengan batasan jumlah tertentu.
Untuk memastikan kelancaran implementasi di lapangan, revisi Permendag Nomor 25 Tahun 2022 akan berlaku 3 bulan setelah diterbitkan.
Kementerian dan lembaga lainnya diminta untuk menyelesaikan aturannya dalam waktu 2 minggu ini. Sementara untuk proses transisinya diberikan waktu 3 bulan. []