April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Gawat, Tunggakan BPJS Rp. 3.5 Triliun, Layanan Kesehatan Bisa Terganggu

2 min read

JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menunggak tagihan obat dan peralatan kesehatan. Sehingga, layanan kesehatan bisa terganggu jika masalah ini tak selesai.

Menurut pendataan Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GPFI) atas utang BPJS Kesehatan per Juli 2018 kepada Pedagang Besar Farmasi (PBF) dan Penyalur Alat Kesehatan (PAK), tunggakan itu sudah mencapai Rp3,5 triliun.

Ketua Umum Pengurus Pusat GPFI F Tirto Kusnadi menyatakan, selain menunggak, jangka waktu pembayaran klaim BPJS Kesehatan semakin lama. Pada 2016 lama pembayaran mencapai 90 hari, sedangkan pada semester I 2018 menjadi 120 hari.

“lndustri farmasi, PBF dan PAK mulai kesulitan cash flow, sedangkan suplai obat dan alat kesehatan bisa terganggu di semester II tahun 2018 ini,” ujarnya lewat keterangan tertulis yang ditulis JawaPos.com, Rabu (5/9/2018).

BPJS Kesehatan menyatakan sudah ketemu dan membahas masalah ini dengan GPFI. “Ya kami sudah buka semuanya secara transparan. Dan mereka cukup mengerti dengan keadaan kami sekarang,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf kepada Kontan.co.id, Kamis (6/9/2018).

BPJS Kesehatan sebenarnya juga ini segera melunasi tunggakan ini. Sebab, dari tunggakan yang ada, BPJS Kesehatan harus menanggung pinalti sebesar 1 persen dari tunggakan yang ada pada setiap item yang diberikan.

Alhasil, ada kekhawatiran jika program JKN terancam mengalami kendala suplai obat-obatan dan alat kesehatan menjelang akhir 2018.

Atas tunggakan ini, pemerintah masih mengkaji laporan BPJS Kesehatan. “Pemerintah sedang mengkaji kenapa bisa terjadi, seharusnya setiap pembelian obat tercatat dan pembayarannya harus mengikuti perjanjian yang sudah disepakati,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Untung Suseno Sutarjo kepada Kontan.co.id, Kamis (6/9/2018).

Hingga kini, pemerintah belum memastikan langkah mengatasi defisit BPJS Kesehatan. Di samping soal tunggakan Rp3,5 triliun itu, pemerintah masih mengkaji hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menjelaskan pihaknya tengah meneliti hasil laporan yang baru saja diberikan BPKP. Audit tersebut antara lain memuat pembayaran yang dilakukan BPJS Kesehatan selama Januari-Juni 2018, serta potensi tagihan dari mulai Agustus hingga Desember 2018

“Sehingga kami bisa melihat kebutuhan yang real. Hal yang penting lagi itu bagaimana itu bisa mengestimasi defisit bulan September ya,” kata Mardiasmo di Kementerian Keuangan, Jakarta (4/9/2018), seperti dipetik dari financedetik.

Seiring makin banyaknya peserta BPJS Kesehatan, defisitnya makin besar. Pada 2017 pesertanya mencapai 187.982.949 orang, atau sekitar 71,78 persen penduduk Indonesia. Tahun itu, layanan ini digunakan sebanyak 223,4 juta kali.

Audit dari BPKP tersebut, rencananya akan digunakan untuk memutuskan langkah menutup keuangan BPJS Kesehatan yang selalu defisit.

Beberapa opsi yang sudah pernah dilontarkan untuk mengatasi defisit ini antara lain dengan menyubsidi dari APBN, menggunakan layanan autodebit buat peserta agar taat membayar iuran, menggunakan dana bagi hasil cukai tembakau, atau memotong dana daerah. [Mnr]

Advertisement
Advertisement