Yang Satu “Nyonya Hong Kong KW” Berantem, Make dan Jualan Narkoboy, Terlalu Betah Tinggal di Hong Kong, Lima PMI Hari Ini Dihadapkan ke Pengadilan
2 min read
HONG KONG – Lima orang pekerja migran Indonesia di Hong Kong hari ini namanya menghiasi daftar nama di dalam agenda persidangan yang digelar di berbagai pengadilan di Hong Kong.
Beragam pelanggaran mulai dari yang ringan hingga berat mereka lakukan entah disengaja maupun tidak, namun tetap membawa konsekwensi hukum yang sama sama tidak bisa dihindari.
Kelima PMI tersebut adalah SS, R, J, LR, dan DSM.
SS yang teregister dengan nomor perkara KTCC 913/2026 hari ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya didepan pengadilansetelah terbukti memiliki dan menguasai harta hasil kejahatan.
R PMI yang teregister dengan nomor perkara STCC 2169/2026 hari ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya didepan pengadilan atas dua dakwaan berlapir yang dialamatkan kepadanya. Dua dakwaan tersebut adalah penggunaan dokumen palsu, memberikan keterangan palsu alias berbohong kepada petugas imigrasi saat diinterview.
Adapun PMI yang ketiga adalah J. PMI yang teregister dengan nomor perkara STCC 772/2024 ini sempat menjalani penahanan sejak tahun 2024 setelah pengadilan memutus terbukti bersalah karena terlalu betah tinggal di Hong Kong hingga saking betahnya ijin tinggal J telah lewat sampai 16 tahun. Hari ini J akan mendengarkan putusan deportasi serta blacklist tidak boleh masuk ke wilayah hukum Hong Kong untuk selamanya.
PMI keempat adalah LR. LR yang menjadi “nyonya Hong Kong KW” ini hari ini kembali menjalani persidangan panel dengan hiyang hiyangannya yang seorang warga lokal anggota kartel narkoba. LR dan hiyang hiyangan atau suami – suamiannya ini teregister dengan nomor perkara yang sama yakni WKCC 1774/2026.
Keduanya didakwa dengan dakwaan berlapis yakni telah melakukan pencurian disertai kekerasan, menggunakan memiliki dan mengedarkan narkoba, dan khusus untuk LR didakwa telah terlalu betah tinggal di Hong Kong.
Sedangkan PMI kelima yang hari ini dihadapkan ke persidangan adalah DSM. Perempuan gagah jelita yang terdaftar dengan nomor perkara WKCC 2987/2026 ini di Hong Kong memiliki nama populer laki-laki meskipun sejatinya DSM merupakan seorang perempuan.
DSM didakwa telah melakukan perkelahian didepan umum dengan sesama perempuan gagah jelita. Atas perbuatannya, DSM hari ini harus menjalani persidangan di pengadilan Kota Kowloon Barat.
Semoga kelima PMI yang hai ini menjalani persidangan bisa mengikuti prosesnya dengan lancar serta mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya sesuai dengan amal perbuatan mereka. []
