April 27, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Zumi Zola, Minta Dihukum Seringan-Ringannya Karena …

3 min read

JAKARTA – Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola Sulkifli menyatakan, suap yang dia terima dipicu karena dia tak mampu menanggulangi tekanan dari para pimpinan DPRD provinsi Jambi. Dia menyatakan, ditekan untuk memberikan atau setidaknya menjanjikan agar mendapatkan sesuatu karena melaksanakan tugas dalam pengesahan RAPBD.

“Saat 2016 mereka tetap meminta adanya uang pengesahan RAPBD karena menurut pada pemerintahan provinsi sebelumnya selalu ada uang yang mereka dapatkan dari pihak eksekutif untuk mengesahkan RAPBD Jambi,” tutur Zumi membacakan nota pembelaan, Kamis (22/11/2018) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Lalu, pada 2017 untuk RAPBD tahun 2018, Zumi sempat berupaya menolak untuk mengulang yang diminta pada pengesahan RAPBD sebelumnya. Dia menuturkan, cara dia menolak permintaan legislatif dengan berusaha menakut-nakuti anggota DPRD Jambi akan adanya supervisi yang dilakukan KPK pada jajaran eksekutif.

Dia melanjutkan, kepada anggota DPRD bahwa supervisi KPK akan memunculkan operasi tangkap tangan, seperti di Sumatera Utara. Namun, legislative setempat tetap memaksa meminta uang untuk pengesahan RAPBD provinsi Jambi.

Sebelumnya, Zumi Zola dituntut delapan tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider dan enam bulan kurungan. Hal ini karena terbukti menerima gratifikasi dan memberikan suap kepada anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 terkait pengesahan APBD tahun anggaran 20017 dan 2018.

Selain itu, Zumi Zola juga dituntut hukuman pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak Zumi selesai menjalani pidana.

Dalam perkara ini Zumi Zola selaku Gubernur Jambi periode 2016-2021 menurut penuntut umum pada KPK terbukti melakukan dua dakwaan.

Pertama, Zumi Zola bersama dengan bendahara tim sukses pemilihan Gubernur Jambi sekaligus sebagai asisten pribadi Zumi Zola, Apif Firmansyah teman kuliah dan tim sukses Zumi, Asrul Pandapotan Sihotang dan Kepala Bidang Bina Marga PUPR.

Selanjutnya, Arfan telah menerima gratifikasi sejumlah Rp37,478 miliar, 183.300 dolar AS, 100 ribu dolar Singapura dan 1 mobil Alphard nomor polisi D 1043 VBM yang telah diterima sejak Februari 2016 sampai November 2017.

Hadiah itu diterima dari para rekanannya, Muhammad Imadudin alias Iim, Agus Herianto, Endria Putro, Nicko Handi, Rudy Lidra, Jeo Fandy Yoesman alias Asiang, hardono alias Aliang, Yosan Tonius alias Atong, Andi Putra Wijaya alias Andi Kerinci, Kendry Ariyon alias Akeng, Musa Effendi serta rekanan lainnya.

Perbuata Zumi Zola yang kedua, terkait pengesahan APBD TA 2017. Menurut penuntut umum, terdakwa bersama-sama Apif Firmansyah telah memberikan uang kepada pimpinan dan anggota DPRD provinsi Jambi yang mencapai keseluruhan berjumlah Rp12,94 miliar.

Hal yang pertama untuk 50 orang anggota DPRD masing-masing sejumlah Rp200 juta diserahkan oleh Kusdinar kepada masing-masing anggota DPRD sebanyak dua kali yang dilakukan secara bertahap dari Januari hingga Mei 2017, kecuali untuk Masnah dan Bambang Bayu Suseno karena sudah mundur dari DPRD.

Selain itu sebanyak delapan orang tidak menerima penyerahan tahap kedua yakni Nasrullah Hamka, Supriyono, Muhamadiyah, Hasim Ayub, Wiwit Iswara, Rudi Wijaya, Rahmad Eka Putera, Suprianto. Supriyono hanya diberikan sejumlah Rp50 juta sehingga jumlah keseluruhan yang diberikan yakni Rp8,75 miliar.

Selanjutnya yang kedua pimpinan DPRD masing-masing menerima uang. Yakni, Ketua DPRD Cornelis Buston menerima sejumlah Rp100 juta yaitu Zoerman Manap selaku Wakil Ketua DPRD menerima uang sejumlah Rp400 juta, AR Syahbandar selaku Wakil Ketua DPRD menerima sejumlah Rp600 juta. Lalu,  Chumaidi Zaidi selaku selaku Wakil Ketua DPRD menerima uang sejumlah Rp650 juta sehingga secara keseluruhan uang yang diberikan Zumi bersama-sama Apif Firmansyah memberikan uang kepada pimpinan DPRD Jambi yakni Rp1,75 miliar.

Ketiga, Zumi bersama-sama Apif Firmansyah memberikan uang tambahan untuk masing-masing 13 Anggota Komisi III DPRD mendapat tambahan uang sejumlah Rp175 juta sehingga keseluruhan berjumlah Rp2,3 miliar.

Keempat, Zumi bersama-sama dengan Apif Firmansyah memberikan uang tambahan untuk Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD mendapat tambahan uang sejumlah Rp140 juta yang diperuntukkan bagi 27 anggota Banggar DPRD.

Terkait pengesahan APBD TA 2018, Zumi bersama-sama Erwan Malik selaku Plt Sekretaris Daerah, Arfan selaku Plt Kepala Dinas PUPR dan Saipudin selaku Asisten 3 telah memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang kepada beberapa anggota DPRD Provinsi Jambi terkait dengan pengesahan dan persetujuan APBD 2018 yang keseluruhan berjumlah Rp3,4 miliar.

Selanjutnya, uang tesebut telah diterima oleh Supriyono, M Juber, Ismet Kahar, Tartiniah, Popriyanto, Mayloeddin, Sufardi Nurzain, Gusrizal, Elhelwi, Tadjudin Hasan, Parlagutan Nasution dan Cekman.Selain itu, Zumi juga meminta adanya pembukaan rekening bank yang dibekukan sejak proses penyidikan. Vonis terhadap Zumi Zola akan dibacakan pada 6 Desember 2018. []

Advertisement
Advertisement