April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Aturannya, Jam Kerja PRT di Hong Kong 8 Jam/Hari, Faktanya ?

1 min read

HONG KONG – Banyak pekerja migran Indonesia (PMI)  maupun pekerja migran  dari negara lain yang menjalani pekerjaan sebagai domestic worker di Hong Kong mengeluhkan panjangnya jam kerja yang seolah tanpa batas 24 jam setiap hari.

Pembatasan jam kerja dan pengaturan jam kerja memang tidak semudah menerapkan sebuah teori saat pekerjaan tersebut berada di dalam lingkungan rumah tangga dan baik  dari sisi si pekerja maupun dari sisi si majikan yang memperkerjakan.

Internasional labour organisation (ILO) atau organisasi perburuhan dunia dibawah PBB mengatur, jam kerja seorang pekerja rumah tangga dalam satu hari adalah 8 jam.

Tania Tsim, konsultan persoalan hubungan industrial di ApakabarOnline.com menyatakan, bukan hanya ketentuan ILO, ketentuan peeraturan di Hong Kong juga menyebut jam kerja pekerja rumah tangga selama 8 jam setiap hari.

“Pekerja dalam sektor rumah tangga diharapkan bisa fleksibel dan tersedia ketika dibutuhkan. Tetapi, bukan berarti pekerja harus bekerja tanpa mendapatkan istirahat.” terang Tania

Tania menambahkan, jika pekerja tidak mendapatkan jam istirahat yang cukup dalam batas yang normal, maka pekerja bisa melaporkan majikan ke Labour Department.

“Contohnya, kalau pekerja cuma diberikan waktu istirahat 4 atau 5 jam sehari, maka pekerja boleh mengundurkan diri dari pekerjaannya” pungkasnya. []

Advertisement
Advertisement