April 19, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Baik Personal Maupun Kelompok, Masa Tenang Dilarang Kampanye di Medsos

3 min read

K

JAKARTA – Memasuki masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, 14 hingga 16 April, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melarang penayangan iklan kampanye di media sosial (medsos).

Bawaslu dan Kemkominfo akan mengawasi semua platform medsos dan mengancam memberikan sanksi jika ada yang melanggar.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengungkapkan, pihaknya meminta semua platform medsos tidak menayangkan iklan kampanye. Iklan tersebut, jelas dia, bisa berupa rekam jejak, citra diri peserta pemilu, atau bentuk lain yang mengarah pada kampanye.

“Termasuk juga tagar (tanda pagar) yang mengarah pada kampanye harus diturunkan. Karena dapat menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu,” ujar Fritz dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/04/2019).

Larangan itu, sebut Fritz, akan dimuat dan dikirimkan kepada platform medsos, Sabtu (13/04/2019). Bawaslu berharap para penyedia platform medsos dapat mematuhinya.

Ada sembilan platform medsos yang dikirimi edaran itu. Mereka adalah Facebook, Twitter, Bigo Live, Google, Line, Tik Tok, Live Me, Blackberry Messenger, dan Kwaigo.

Larangan kampanye pada masa tenang mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 23 Tahun 2018 yang juga mengatur kampanye di medsos.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangarepan mengatakan, pihaknya senantiasa bekerja sama dengan Bawaslu untuk mengawasi medsos pada masa tenang. Dia menegaskan akun yang nakal berkampanye akan dinonaktifkan.

 

Ada 1.990 pelanggar

Hingga 12 April 2019 sebut Fritz, terdapat 1.990 akun dan unggahan di medsos yang dianggap melanggar Pasal 280 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal 280 jelas Fritz, memuat larangan kampanye yang mempersoalkan Pancasila dan UUD 1945, ujaran kebencian, memuat SARA, menghasut dan mengadu domba, mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan.

“Setelah kami kaji, terdapat 159 akun yang kami minta platform untuk di-take down. Terdapat 21 akun yang sudah di-take down,” sebut Fritz.

Ketua Bawaslu Abhan menambahkan, sanksi terberat jika kampanye di medsos pada masa tenang adalah pidana karena masuk kategori kampanye di luar jadwal.

“Sedangkan untuk sanksi administrasi, akun media sosial di-take down,” tandasnya.

Mengutip permutakhiran data pelanggaran di laman Bawaslu, 6.649 kasus dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu 2019) sejak masa kampanye dimulai September 2018 hingga 25 Maret 2019.

Jumlah tersebut terdiri dari laporan masyarakat dan temuan Bawaslu sendiri. Dugaan pelanggaran administrasi masih mendominasi pelanggaran Pemilu 2019, baik temuan Bawaslu atau laporan yang diterima hingga (25/03/2019) mencapai 4.759 kasus (71,6 persen dari total 6.649 kasus).

Dari catatan itu, Lokadata Beritagar.id menemukan pelanggaran hukum lainnya di posisi kedua dengan 656 kasus (9,9 persen), sedangkan pelanggaran pidana mencapai 548 kasus.

Untuk temuan Bawaslu sendiri, paling banyak di Jawa Timur 3.002 kasus, Sulawesi Selatan 571 kasus, disusul Sulawesi Tengah 470 kasus, dan Jawa Barat 390 kasus. Terakhir ditempati Jawa Tengah 364 kasus, sementara laporan diterima paling banyak dari Jawa Barat 87 laporan.

Dari seluruh pelanggaran, 61 di antaranya sudah diputus pidana, 52 telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, dan sembilan masih dalam proses hukum. Dari hasil putusan pidana, pelanggaran terbanyak yakni pelaksana, peserta, dan tim kampanye melanggar larangan kampanye, sebanyak 21 kasus.

Sementara itu, masa kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 diakhiri dengan debat pamungkas (kelima) kedua pasangan capres dan cawapres yang dimoderatori oleh Balques Manisang dan Tomy Ristanto. Mereka ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum sejak awal April 2019.

Kedua moderator merupakan usulan dari stasiun televisi penyelenggara siaran debat; Balques dari TV One dan Tomy dari Net TV. Penunjukkan mereka sudah disetujui Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf dan Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi. []

Advertisement
Advertisement