April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Bolehkah Tinggal Di Rumah Majikan Yang Tidak Ditinggali Majikan ?

1 min read

ApakabarOnline.com – Lailiyah, seorang pembaca ApakabarOnline.com, beberapa waktu yang lalu menyampaikan kegamangannya. Pasalnya, selama ini Lailiyah tinggal dialamat yang berbeda dengan alamat yang tertera di kontrak kerjanya.

Begini persisnya, pertanyaan yang disampaikan oleh Lailiyah :

Kak Tania, mau tanya. Saat ini, karena di rumah majikan saya penuh sesak barang dan penghuninya, pada malam hari selesai bekerja, majikan menyuruh saya untuk tinggal di rumah yang satunya. Masih milik majikan saya yang letaknya berdekatan, tetapi beda building.

Dalam kontrak kerja saya, alamat yang tertera adalah alamat yang ditempati majikan sehari-hari yang penuh sesak itu. Bolehkah saya setiap hari tinggal di rumah satunya, meskipun pemiliknya tetap majikan saya, tapi alamatnya berbeda dengan yang di kontrak kerja? Terima kasih.”

Menanggapi pertanyaan tersebut, Tania Tsim, pengasuh rubrik Konsultasi Tabloid Apakabar Plus menjawab :

Menurut Pasal 4(a) Perjanjian Kerja diterangkan bahwa pekerja cuma boleh melakukan pekerjaan seperti yang tercantum di dalam daftar tempat tinggal dan daftar pekerjaan untuk majikan.

Majikan harus meminta izin dari Departemen Imigrasi Hong Kong soal pengaturan mengenai  perubahan daftar pekerjaan dan akomodasi Adik, dan mengatur supaya Adik akan terlindungi dari asuransi ketika Adik tidak ditempatkan di rumah sesuai yang tertulis di kontrak kerja.

Kalau majikan telah mendapatkan izin untuk menyetujui pengaturan itu dari Imigrasi, maka Adik bisa mengikuti perintah majikan. Adik juga bisa menghubungi pihak Imigrasi untuk meminta penjelasan. Semoga sukses! (*)

Advertisement
Advertisement