April 27, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Hutang HKD 4 Ribu, Melunasinya HKD 11 ribu

2 min read

 

MADIUN – Meledaknya praktik rentenir yang dilakukan oleh Mr Li dengan bunga sebesar 125 % ternyata tidak banyak diketahui oleh para penghutangnya. Menurut pengakuan salah seorang penimjam atau orang yang pernah berhutang pada Mr Li, banyak PMI yang tidak menyadari aturan main yang dibuat saat akad hutang piutang terjadi. Terlebih lagi, permasalahan konsekwensi baik tentang bunga, bunga menjadi pokok hingga paspor yang tersandera sebagai jaminan.

TH, seorang mantan PMI Hong Kong yang baru sebulan memutuskan untuk kembali ke kampung halamannya di Madiun merupakan salah satu saksi yang mengetahui bagaimana praktik yang dilakukan oleh Mr Li. Kepada ApakabarOnline.com, TH menghubungkan ApakabarOnline.com dengan seorang mantan PMI Hong Kong yang juga asal Dolopo Madiun berinisial SK. SK merupakan salah satu PMI yang pernah meminjam uang kepada Mr Li dengan menjaminkan paspornya pada awal tahun 2017. SK mengetahui jasa peminjaman uang yang dijalankan oleh Mr Li dari seorang kenalannya di Hong Kong yang juga sesama PMI berinisial YS.

Mengetahui SK sangat memerlukan uang mendadak dalam jumlah kecil dan tidak mungkin untuk mendatangi jasa finance resmi yang beroperasi di Hong Kong lantaran keterbatasan waktu, akhirnya menyepakati arahan YS untuk meminjam uang pada Mr Li.

“Saya butuh uang untuk dikirim pada hari itu juga. Karena tidak punya waktu untuk meninggalkan rumah majikan pergi ke bank, akhirnya saya setuju saja saat ditawari pinjam uang ke Mr Li yang bersedia untuk datang ke bawah apartemen majikan saya. “ kenang YS.

Saat terjadi akad transaksi pinjam meminjam, menurut pengakuannya, YS diberi penjelasan singkat oleh Mr Li terkait dengan kompensasi, syarat serta konsekwensi. Lantaran ketergesa-gesaan waktu serta kondisi lain, YS tidak memahami sepenuhnya apa yang dijelaskan Mr Li.

Akibatnya, tanggal jatuh tempo yang disepakati membuat YS terjebak dalam bunga hutang Mr Li. Setiap tanggal 5 setiap bulan, YS harus membayar cicilan dari hutangnya sebesar HKD 4.000 dengan angsuran HKD 1.440/bulan. Jika telat dari tanggal 5 dan lewat dari 3 hari, maka angsuran bulan berjalan dihitung macet. Konsekwensinya, bunga masuk ke pinjaman.

Hal inilah yang membuat YS dari berhutang HKD 4.000, baru bisa mengambil paspor setelah 7 bulan berhutang dengan total seluruh pembayaran sebesar  lebih dari HKD 11.000.

TH mengungkapkan, banyak dari peminjam yang tidak memahami aturan main sehingga membuat mereka tercekik dengan jebakan.

“Sepertinya banyak yang tidak paham dengan aturan mainnya. Selain itu, banyak pula mbak-mbak yang pinjam ke Mr Li itu karena sudah tidak bisa lagi pinjam di bank karena punya tunggakan macet, atau kalau bukan karena tunggakan macet di bank, pinjam ke Mr Li karena tidak punya waktu untuk datang ke bank” jelas TH.

Mengetahui pemberitaan tertangkapnya Mr Li, TH dan YS meskipun sudah mengakhiri masa kerjanya di Hong Kong mengaku sangat mendukung.

“Selain Mr Li, masih ada lho rentenir lain. Gak Cuma orang China, ada beberapa juga mbak-mbak TKW yang menjadi rentenir untuk sesama TKW Hong Kong.  Saya setuju kalau praktik seperti ini di tumpas.” Tegas TH. [Asa]

Advertisement
Advertisement