November 22, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Bukan Hanya “Mbethot” Burung Majikan, PRT Asing Ini Juga Memaksa Majikan Memakan Tinja

1 min read

HONG KONG – Fakta mengerikan terkuak di persidangan. Dalam sidang yang digelar di Eastern Law Courts pada Senin (12/02/2019) kemarin, ada perilaku menjijikkan dan keterlaluan yang dilakukan oleh PRT asing asal Filipina bernama REBUSTILLO IVY BONGALONTA.

Dikutip ApakabarOnline.com dari Hong Kong News, dalam keterangan yang disampaikan oleh HS Wong yaitu istri dari majikan yang menjadi korban, bukan hanya memnarik paksa dengan kasar (mbethot) burung suaminya dan memukul suaminya dengan kursi plastik saja yang dilakukan terdakwa.

Wong mengungkapkan, sesuai dengan tulisan suami nya dalam secarik kertas, korban mengaku telah diberi makan berupa tinjanya sendiri. Korban yang tidak berdaya dipaksa disuruh makan tinjanya sendiri.

Menarik Kasar (Mbethot) Burung Majikan, PRT Asing di North Point Diadili

“Suami saya menuliskan kata-katanya dan menunjukkan kepada saya. Saya bertanya kepada terdakwa, ‘Kamu memberinya kotoran untuk dimakan?’kemudian terdakwa menjawab ‘Mengapa saya melakukan itu?'” ”terang Wong.

Sebelumnya diberitakan, menanggapi pesan keluhan korban kepada, Wong dan anak-anaknya menyikapi dengan memasang kamera CCTV.

Kemudian secara periodik, rekaman gambar dalam kamera tersebut dia buka untuk memeriksa apa yang terjadi, sampai akhirnya Wong dan anak-anaknya melihat sendiri bagaimana terdakwa melakukan kejahatan terhadap suaminya.

Seorang PRT Asing Histeris, Lihat Kerabat Keluarga Majikannya Memotong “Pisangnya” Sendiri

Terdakwa berhadapan dengan pasal berlapis, dimana untuk serangan dengan menggunakan kursi plastik, terancam pidana serangan/kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara.

Namun untuk kejahatan menarik paksa dengan kasar (mbethot) burung korban, terkadwa terancam pasal serangan tidak senonoh dengan ancaman hukuman maksimum 10 tahun penjara. []

Advertisement
Advertisement