April 25, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Bus di Terminal Madiun Sudah Kembali Beroperasi, Calon Penumpang Wajib Punya Ini

2 min read

MADIUN – Setelah batas waktu pelarangan mudik, eskalasi mobilitas angkutan umum tampak kembali mengalami peningkatan, meskipun sebelumnya saat penerapan PSBB tengah berjalan, pelonggaran operasional angkutan umum sejatinya sudah disosialisasikan dengan persyaratan yang sangat ketat.

Pantauan ApakabarOnline.com di Terminal Purbaya Madiun, lalulintas keluar masuk bus antar kota antar provinsi (AKAP) sudah mulai terlihat meskipun jika dibanding dengan suasana saat sebelum pandemi terbilang berbeda sekali.

Dalam durasi waktu yang lebih panjang, untuk jurusan yang sama, bus tampak memasuki terminal untuk menurunkan penumpang, menaikkan penumpang maupun transit saja.

Tak sebanyak saat kondisi sebelum pandemi jumlah penumpang yang menggunakan fasilitas ruang tunggu terminal ini.

 

Pedoman Menggunakan Transportasi di Era Abnormal COVID-19

 

Mengutip Madiun Pos, Kepala Terminal Purbaya Madiun, Suyatno, menyatakan pengoperasian kembali terminal, menurut Soyatno, disertai penerapan protokol kesehatan dalam penanganan Covid-19. Ini berlaku kepada seluruh orang di terminal, mulai dari sopir, kondektur, penumpang hingga para pedagang. Hal ini agar tidak membuat terminal sebagai salah satu klaster penyebaran Covid-19.

“Untuk bus memang baru beberapa saja yang sudah beroperasi. Pengelola bus kan pastinya juga berpikir ulang saat akan mengoperasikan kendaraannya. Karena ada aturan yang harus dipatuhi selama pandemi Covid-19,” kata dia.

Suyatno menyampaikan bus tidak boleh mengangkut penumpang lebih dari 50% dari total kapasitas. Ini supaya penumpang tidak saling berimpitan selama di bus. Para penumpang beserta kru bus juga wajib mengenakan masker.

 

Cara Mendapatkan Surat Keterangan Bebas COVID-19

 

Penumpang bus, lanjut dia, wajib membawa surat kesehatan bebas COVID-19 dari Puskesmas. Sedangkan untuk penumpang bus yang akan ke wilayah Jabodetabek harus melengkapi dengan surat izin keluar masuk (SIKM). Bagi yang tidak membawa surat kesehatan diminta untuk tidak dinaikkan.

“Untuk penumpang jarak dekat antarkota dalam provinsi mungkin tidak perlu membawa surat kesehatan. Kan tidak mungkin penumpang jarak dekat atau pedagang-pedagang pasar harus mengurus surat kesehatan,” jelasnya. []

Advertisement
Advertisement