December 23, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Campurkan Cairan Pemutih Pada Air Mandi Bayi, Ana Dipolisikan Majikannya

2 min read

SHA TIN – Seorang PRT asing bernama Ana berusia 39 tahun dilaporkan oleh majikannya setelah ditemukan iritasi pada bayi berusia 6 bulan yang diasuhnya.

Peristiwa ini bermula saat kemarin (14/08/2018), warga Hong Kong bernama Chen (35) penghuni The Morning Glory Village Sha Tin mendapati luka bakar dan iritasi pada kulit bayinya yang masih berusia 6 bulan usai memandikan. Chen melihat kondisi tersebut tidak seperti biasanya.

Diberitakan Standart Hong Kong, curiga dengan yang menimpa bayinya, Chen kemudian memeriksa air yang baru saja digunakan untuk memandikan bayinya. Dan hasilnya, Chen mencurigai air tersebut dicampur dengan pemutih dan gel pembersih keramik.

Untuk memastikan, Chen mencoba menyentuh cairan dan gel dari kemasannya langsung, dan rasa sengatan yang sama dengan rasa sengatan yang dirasakan di air yang digunakan untuk memandikan bayinya dia rasakan.

Yakin, bahwa Ana, PRT asing asal Filipina yang bekerja padanya telah melakukan kesalahan fatal terhadap bayinya, Chen kemudian menelpon Polisi. Sedangkan bayi Chen di kirim ke rumah sakit Princes Walles untuk mendapatkan pertolongan.

Hasil pemeriksaan dari rumah sakit yang juga diberikan kepada Polisi membuat Polisi langsung menangkap dan menahan Ana. Hasil investigasi awal, polisi menangkap Ana atas dugaan penganiayaan atau penelantaran seorang anak. Tim investigasi distrik Sha Tin terus melakukan pendalaman sambil menunggu update data medis dari rumah sakit, serta hasil pemeriksaan labolatorium dari sampel air yang digunakan untuk memandikan bayi tersebut.

Hari ini, Ana dihadapkan untuk pertama kalinya ke Pengadilan Sha Tin untuk didengarkan kasusnya. Didepan persidangan pertama, Ana mengakui bahwa menang dia mencampurkan cairan pemutih dan gel pembersih keramik seperti yang dituduhkan. Kepada hakim, Ana mengaku melakukan karena sakit hati dengan beban pekerjaan yang diluar dugaan Ana, terasa semakin berat dengan bertambahnya pekerjaan mengurus bayi majikan.

Jika terbukti melakukan kesalahan, ancaman hukuman untuk Ana tidak ringan. Undang-undang Perlindungan Anak Hong Kong mengancam perbuatan sengaja menganiaya atau mengabaikan seorang anak di bawah usia 16 bisa dipenjara hingga 10 tahun lamanya.[Asa]

Advertisement
Advertisement