April 19, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Cegah Penyebaran Corona, Indonesia Hentikan Pengiriman PMI Mulai Hari Ini

1 min read

JAKARTA – Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 151 Tahun 2020 ditandatangani. Keputusan tersebut berisi Perintah Penghentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia.

Keputusan ini ditandatangani oleh Menaker Ida Fauziah pada 18 Maret 2020 dan berlaku mulai hari ini, 20 Maret 2020.

“Pada saat keputusan menteri ini mulai berlaku, Pekerja Migran Indonesia yang telah memiliki visa kerja dan tiket transportasi ke negara tujuan penempatan dapat diberangkatkan jika dalam hal negara tujuan penempatan tidak menutup masuknya orang asing untuk bekerja,” kata Ida dalam siaran persnya.

Penghentian pengiriman tersebut dimaksudkan untuk mencegah penularan dan penyebaran virus corona lebih meluas lagi.

 

Pengiriman di Stop, Semua Calon PMI di Penampungan PJTKI Dipulangkan

 

Layanan pengurusan registrasi calon PMI, proses lanjutan di dalam negeri, maupun layanan verifikasi surat permintaan yaitu job order demand letter di perwakilan Indonesia di negara penempatan juga dihentikan sementara.

Adapun bagi pekerja migran yang telah bekerja di luar negeri dapat tetap bekerja hingga perjanjian kerja berakhir. Perjanjian dapat diperpanjang kembali sesuai kesepakatan pekerja migran dan pemberi kerja, dengan mempertimbangkan jaminan keselamatan dari pemerintah setempat.

Kepmenaker ini juga mengimbau WNI di luar negeri, khususnya PMI, untuk mengikuti arahan dan imbauan pemerintah setempat terkait pencegahan COVID-19. []

Advertisement
Advertisement