April 27, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Demi Istri Siri yang Akan Jadi PMI, Zaenal Nekad Nyuri Motor

2 min read

MALANG – Maksud hati memenuhi keperluan sang istri. Zaenal Arifin (26), warga Kecamatan Pronojiwo, Lumajang ini, justru harus berurusan dengan polisi, Kamis (3/01/2019).

“Tersangka kami amankan karena terlibat  pencurian sepeda motor,” kata Kanit Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Polres Malang, Ipda Afrizal Akbar Haris, saat seperti diberitakan Malang TIMES.

Afrizal menuturkan, aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan pelaku terjadi sekitar bulan Desember 2018 lalu. Saat itu, tersangka beraksi bersama dua orang temannya.

“Komplotan spesialis curanmor ini, mengasak motor milik korban dengan bermodalkan kunci T,” sambung Afrizal.

Belakangan diketahui, sepeda motor mio yang dicuri pelaku, saat terparkir di halaman Stadion Kanjuruhan ini, dijual kepada seseorang yang tinggal di wilayah Kecamatan Ampelgading.

“Motor hasil curian dicopot plat nomornya, setelah itu dijual dengan harga sekitar Rp 900 ribu,” terang Afrizal.

Sebelum dijual, pria 26 tahun itu, sempat mengecek ke dalam jok sepda motor.

Di situ, pelaku mendapati satu unit handphone dan uang senilai Rp 2,5 juta.

“Dari pendalaman kami, Istri siri tersangka hendak menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) keluar negeri. Lantaran butuh handphone, barang hasil curian yang ada di dalam jok tersebut diberikan kepada istri sirinya,” tutur Afrizal.

Berawal dari pendalaman tersebut, polisi lantas melakukan penelusuran ke lapangan.

Hasilnya, istri siri pelaku diamankan saat berada di kediamannya yang berlokasi di wilayah Kecamatan Wagir.

“Istri pelaku sementara ini sudah kami mintai keterangan, namun tidak dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan, karena tidak terlibat pencurian. Sedangkan Zaenal dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian, ancamannya tujuh tahun penjara,” pungkasnya.

Menukil pemberitaan Berita Jatim, tersangka mengakui sudah 3 kali masuk bui atas kasus pencurian kendaraan bermotor.

Dalam menjalankan aksinya, Zainal berbekal kunci T untuk merusak motor yang jadi incaranya.

“Diwilayah Kepanjen saya sudah 2 kali mencuri motor. Satu motor Honda Beat saya petik di Desa Dilem. Satu motor matic Yamaha Mio saya dapat di sekitar stadion kanjuruhan,” ungkap Zainal, Kamis (3/1/2019) dihadapan penyidik Satreskrim Polres Malang. []

Advertisement
Advertisement