April 19, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Diperketat, Mulai Hari Ini (15/05/2020), Begini Persyaratan Penumpang Dari Luar Negeri yang Mendarat di Seluruh Bandara Indonesia

4 min read
Prosedur dan Syarat kedatangan penumpang Internasional di Seluruh Pintu Masuk Bandara Indonesia (Kolase Foto Istimewa)

Prosedur dan Syarat kedatangan penumpang Internasional di Seluruh Pintu Masuk Bandara Indonesia (Kolase Foto Istimewa)

JAKARTA – Dalam rangka meningkatkan upaya menanggulangi dan mencegah penyebaran wabah COVID-19 lebih meluas lagi, PT Angkasa Pura II selaku operator Bandara di Indonesia hari ini (14/05/2020) mengeluarkan pengumuman terkait dengan prosedur dan persyaratan untuk seluruh penumpang pesawat dari luar negeri yang mendarat diseluruh bandara Indonesia tanpa terkecuali.

Informasi yang sampai di meja redaksi ApakabarOnline.com menyatakan, dasar pemberlakuan prosedur dan syarat tersebut merujuk pada SE Nomor HK.02.01/MENKES/3/3/2020 tentang protokol penanggulangan dan penanganan pandemi COVID-19.
Dalam pengumumannya, PT Angkasa Pura II menyatakan, setiap WNA maupun WNI yang melewati pintu masuk kedatangan Internasional diwajibkan memenuhi syarat dan prosedur sebagai berikut :
1. Setiap WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia wajib mengikuti prosedur kekarantinaan Kesehatan dan pemeriksaan kesehatan tambahan yang berlaku di Indonesia.
2. Pemeriksaan kesehatan tambahan tersebut meliputi
a. Wawancara
b. Pemeriksaan suhu, tanda dan gejala COVID-19
c. Pemeriksaan Saturasi Oksigen
d. Pemeriksaan Rapid Test dan /atau PCR.

3. Setiap WNI dan WNA wajib menerapkan prinsip-prinsip pencegahan dan pengendalian COVID-19 dengan melakukan:
a. Physical Distancing
b. Selalu Memakai Masker
c. Menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)

4. Setiap WNI yang kembali ke Indonesia sedapat mungkin membawa health certificate dalam Bahasa Inggris yang berlaku maksimal 7 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan dan negara asal, dan divafidasi oleh dokter Kantor Kesehatan Pelabuhan di pelabuhan/ bandar udara/ PLBDN kedatangan.

5. WNI yang pulang dengan membawa health certificate yang membuktikan hasil pemeriksaan PCR negatif COVID-19 :
a. Dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan kecuali Rapid Test atau PCR,
b. Jika tidak ditemukan penyakit dan/atau faktor risiko pada pemeriksaan kesehatan, KKP menerbitkan klirens kesehatan dan Health Alert Card (HAC) kepada yang bersangkutan.
c. Dapat Melanjutkan perjalanan ke Daerah asal dengan membawa surat jalan dari pihak Satgas Penanganan COVID-19 setempat.
d. Melakukan karantina mandiri di rumah masing – masing selama 14 hari, menerapkan physical distancing, memakai masker dan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
e. Klirens Kesehatan diserahkan kepada RT/RW setempat yang selanjutnya diteruskan kepada Puskesmas setempat agar dilakukan pemantauan selama masa karantina mandiri di rumah.

6. WNI yang pulang, jika :
a. Tidak membawa health certificate;
b. Membawa Health certificate dengan masa berlaku lebih dari 7 hari; atau
c. Membawa health certificate tetapi tidak membuktikan hasil PCR negatif COVID-19 dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan termasuk rapid test dan/atau PCR.

7. Apabila dapat dilakukan pengambilan spesimen untuk pemeriksan PCR di pintu masuk, WNI dapat menunggu sementara di tempat fasilitas karantina yang disiapkan sampai hasil pemeriksaan PCR keluar. WNI dengan hasil PCR Negatif COVID-19 dan tidak ditemukan penyakit dan/atau faktor risiko pada pemeriksaan kesehatan, maka :
a. Diberikan klirens kesehatan oleh Petugas kesehatan di fasilitas karantina.
b. Membawa Health Alert Card (HA C) yang sudah diberikan di pintu masuk.
c. Dapat melanjutkan perjalanan ke daerah asal dengan membawa surat jalan dari pihak Satgas Penanganan COVID-19 setempat, dan selalu memakai masker selama perjalanan. Perjalanannya ke daerah asal dapat difasilitasi oleh Pemerintah.
d. Melakukan karantina mandiri di rumah masing – masing selama 14 hari, menerapkan physical distancing, memakai masker, dan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
e. Klirens Kesehatan diserahkan kepada RT/RW setempat yang selanjutnya diteruskan kepada Puskesmas setempat agar dilakukan pemantauan selama masa karantina mandiri di rumah.

8. Apabila tidak dapat dilakukan pemeriksaan PCR di pintu masuk, terhadap WNI dilakukan pemeriksaan Rapid Test.

9. WNI dengan hasil Rapid Test non reaktif, maka :
a. Dilakukan karantina di tempat/ fasilitas karantina yang disiapkan oleh pihak pemerintah maupun pihak Iainnya.
b. Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nasional/ Daerah ataupun pihak Iainnya menyediakan fasilitas transportasi dari pintu masuk ke tempat/fasilitas karantina.
c. KKP tetap memberikan HAC kepada yang bersangkutan.
d. Masa karantina berlangsung sampai dengan didapatkan hasil pemeriksaan PCR (jika dilakukan di tempat/ fasilitas karantina) negatif COVID-19, atau hasil pemeriksaan ulang Rapid Test pada hari ke – 7 s.d. 10 non reaktif.

10. WNI dengan hasil Rapid Test reaktif atau hasil pemeriksaan PCR positif COVID-19, dirujuk ke Rumah Sakit Darurat/ RS Rujukan di wilayah setempat dengan menerapkan protokol rujukan penyakit infeksi.
11. Setiap WNA yang masuk ke Indonesia wajib mempunyai Health Certificate dalam Bahasa Inggris yang menyatakan hasil pemeriksaan PCR negatif COV1D-19 . Health certificate berlaku maksimal 7 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan dari negara asal, dan divalidasi oleh dokter Kantor Kesehatan Pelabuhan di pelabuhan/ bandar udara/ PLBDN kedatangan.
12. WNA yang masuk dengan membawa health certificate yang membuktikan hasil PCR negatif COVID-19
a. Dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan kecuali Rapid Test atau PCR.
b. Jika tidak ditemukan penyakit dan/atau faktor risiko pada pemeriksaan kesehatan, KKP menerbitkan klirens kesehatan dan Health Alert Card (HAC) kepada yang bersangkutan.
c. Dapat melanjutkan perjalanan ke daerah tujuan dengan membawa surat jalan dari pihak Satgas Penanganan COVID-19 setempat, dan selalu memakai masker selama perjalanan.
d. Melakukan karantina mandiri di tempat tinggalnya selama 14 hari, menerapkan phyisical distancing, memakai masker, dan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
e. Klirens Kesehatan diserahkan kepada pihak perwakilan negaranya untuk selanjutnya diteruskan kepada Dinas Kesehatan setempat agar dilakukan pemantauan selama masa karantina mandiri.

13. WNA yang datang tidak membawa health certificate, atau membawa health certificate dengan masa berlaku lebih dari 7 hari, atau membawa health certificate tetapi tidak membuktikan hasil pemeriksaan PCR negatif, maka
a. Tetap dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan termasuk Rapid Test.
b. WNA yang memiliki komorbid, jika hasil pemeriksaan Rapid Test reaktif dilakukan tindakan rujukan dan isolasi ke RS darurat/ RS rujukan COVID-19.
c. WNA yang tidak memiliki gejala dan tidak memiliki komorbid dengan hasil Rapid Test reaktif, direkomendasikan kepada pejabat imigrasi untuk dilakukan tindakan deportasi
d. Jika hasil pemeriksaan Rapid Test non reaktif direkomendasikan kepada pejabat imigrasi untuk dilakukan tindakan deportasi. []

Advertisement
Advertisement