April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Ditengah Wabah Corona, Sebuah PJTKI Menahan 125 Calon PMI di Penampungan

2 min read
Feature Image Ditengah Wabah Corona, Sebuah PJTKI Menahan Calon PMI di Penampungan (Foto Istimewa)

Feature Image Ditengah Wabah Corona, Sebuah PJTKI Menahan Calon PMI di Penampungan (Foto Istimewa)

JAKARTA – Sesuatu yang mengejutkan, ditengah wabah corona, berbagai aturan telah diberlakukan terkait dengan rangkaian penanganan dan pencegahan penularan virus COVID-19 sejak beberapa waktu lalu.

Di Berbagai daerah, penampungan tempat pelatihan calon pekerja migran di perusahaan-perusahaan perekrut dan pengirim calon pekerja migran telah kosong, demi menghindari wabah corona lebih parah lagi. Namun tidak demikian dengan yang terjadi di Jakarta. Di PT Rajasa Intama terdapat 125 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang tertunda keberangkatannya akibat wabah corona dan tetap berada di dalam areal tingginya pagar perusahaan tersebut.

Mereka bukannya tidak mengetahui, calon PMI pun sebenarnya ingin keluar dari tempat tersebut untuk menghindari kegiatan berkumpul dengan banyak orang di tempat yang tertutup. Namun manajemen PT Rajasa Intama tidak memperbolehkan mereka meninggalkan penampungan kecuali telah membayar uang sebesar Rp. 20 Juta.

Mengutip Tribunnews.com, Hal tersebut terungkap setelah salah seorang CPMI mengadu ke Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Pusat melalui sambungan video call.

Ketua SBMI Cabang Indramayu, Juwarih mengatakan, uang jaminan yang diminta Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) PT Rajasa Intama kepada CPMI bervariatif tergantung negara penempatan yang dituju.

“Pihak PT minta jaminan ada yang Rp 20 juta, tergantung negara penempatan tapi rata-rata jaminannya itu Rp 20 juta,” ujarnya.

Juwarih menyebut, dari ratusan CPMI yang tertahan tersebut, sebagian di antaranya merupakan warga Kabupaten Indramayu.

Mereka tidak bisa berangkat ke negara penempatan karena regulasi pemerintah yang melarang pemberangkatan CPMI sementara waktu akibat pandemi Covid-19.

Selain itu, mereka juga tidak bisa pulang ke kampung halaman karena mesti membayarkan sejumlah uang jaminan.

Juwarih menambahkan, selama tertahan di tempat penampungan itu mereka kondisinya berkerumun satu sama lain dalam satu tempat sehingga sangat riskan terpapar Covid-19.

Setelah dilakukannya mediasi oleh pihak SBMI dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan PT Rajasa Intama, pihak PT pun sepakat untuk memulangkan CPMI tanpa dipungut biaya jaminan sepeser pun.

Rencananya, seluruh CPMI akan dipulangkan paling lambat pada Jumat 17 April 2020.

Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara mengatakan, Gedung Karantina sekarang ini tengah disiapkan pemerintah daerah untuk dijadikan pusat menampung para Orang Dalam Pemantauan (ODP) Covid-19.

Rencananya, gedung karantina sudah mulai bisa ditempati pada Senin 20 April 2020 mendatang. []

Advertisement
Advertisement