April 27, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Dok.. Dok .. Suwasti, PMI Pembuang Janin Di Toilet Pasar North Point Di Penjara 6 Bulan

1 min read

ApakabarOnline.com – Suwasti (33) PMI yang terbukti telah melakukan aksi aborsi dan membuang janinnya di saluran pembuangan toilet umum pasar Java Road North Point Hong Kong pada 6 November 2017 silam, hari ini kasusnya mendapatkan keputusan pengadilan.

Suwasti dituduh telah melakukan penyalahgunaan obat hingga membuat kehamilannya mengalami kegagalan dan dituduh telah menyembunyikan kelahiran janinnya dengan membuang janin dalam saluran pembuangan toilet umum pasar basah San Wah Tao, Java Road, North Point pada 6 November 2017.

Nasib Suwasti Pembuang Bayi Di Toilet Pasar North Point Akan Ditentukan Pertengahan April

Atas dua tuduhan tersebut, hakim yang memimpin jalannya persidangan di Eastern Law Courts memutuskan, menghukum Suwasti dengan hukuman pidana penjara selama 6 bulan.

Seperti dalam pemberitaan sebelumnya, peristiwa penemuan janin yang menyumbat ssaluran pembuangan air di toilet pasar North Point pada 7 November 2017 silam oleh seorang cleaning service, sempat menghebohkan publik Hong Kong.

Butuh waktu satu bulan, hingga polisi berhasil menemukan Suwasti yang terbukti merupakan pelaku kejahatan tersebut.

KASUS PEMBUANGAN BAYI DI PASAR NORTH POINT, POLISI TETAPKAN 2 TERSANGKA

Disamping Suwasti, informasi yang berhasil dihimpun ApakabarOnline.com, Polisi juga menangkap seorang PPMI teman Suwasti yang menjadi saksi sekaligus membantu proses kejahatan tersebut terjadi. PMI tersebut juga dinyatakan menjadi tersangka dalam kasus ini. Namun, hingga saat berita ini diturunkan, PMI yang tidak disebutkan jatidirinya tersebut belum diketahui update informasi perkembangan kasusnya. [Asa]

Advertisement
Advertisement